Gurita Korupsi di Kota Raja
KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Menurut Syarif, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
"Terkait gratifikasi, KPK menemukan dugaan pencucian uang dalam perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, menukar harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Baca: Nusyirwan Sebut Nama Rita Widyasari Jelang Pendaftaran Kandidat
Baca: Surat Rita Widyasari dari Balik Jeruji yang Mendukung Makmur Tuai Kritik
Baca: Rita Widyasari Sebut Apartemen yang Disita KPK di Balikpapan Bukan Hasil Gratifikasi
Menurut Syarif, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun, jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.
Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Baca: Bujet Tipis? Jangan Khawatir, Liburan ke 5 Negara Ini Setara dengan Nilai Rupiah
"Hal itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber yang patut diduga hasil korupsi yang dilakukan RIW dan KHR selama periode RIW menjadi Bupati Kukar," kata Syarif.
Menurut Syarif, sejauh ini penyidik menyita beberapa aset, yakni tiga unit mobil Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.
Kemudian, menyita dua apatermen di Balikpapan, dan menyita dokumen terkait gratifikasi dan perizinan perkebunan kelapa sawit.
Baca: Punya Teman Kayak Gini? Mending Lepasin deh, Bikin Hidup Kamu Susah!