Gurita Korupsi di Kota Raja
KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Menurut Syarif, Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan dan fee pengadaan barang.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari berada di ruang tunggu KPK bersiap menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Baca: Video Marion Jola yang Ini Sudah Ditonton 13 Juta Netizen, Komentarnya juga Banyak!
Baca: Banyak yang Kepo Nanya Video Marion Jola Asli atau Tidak, Begini Jawaban Mbah Mijan
Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita telah disangka menerima suap. Ia dan Khairudin juga telah berstatus tersangka penerima gratifikasi. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Berita Terkait