Darurat Narkoba
Lagi Asyik Pesta Narkoba, Eh 5 Orang Ini Dibekuk Polisi
Jajaran Satresnarkoba membekuk 5 orang pebisnis sabu berinisal Sn (37), Sp (40), Aa (35).
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polisi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Jajaran Satresnarkoba membekuk 5 orang pebisnis sabu berinisal Sn (37), Sp (40), Aa (35).
Kelimanya diamankan polisi dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah Teluk Bayur.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menindaklanjuti laporan ini.
"Hasil pengembangan, dua pelaku kami amankan di Jalan Abu-abu, Teluk Bayur, yakni Sn dan Aa, keduanya sedang pesta Narkoba," ungkapnya, Rabu (17/1/2018).
Baca: Di Kaltim, Kota Samarinda Disebut Sangat Seksi untuk Bisnis Kuliner, Berminat Buka?
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,18 gram sabu-sabu dari Sn dan saat digeledah di rumahnya, ditemukan sabu-sabu sekitar 0.58 gram.
Saat itu, polisi mendapati Aa yang tengah mengonsumsi sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan keduanya, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka berinisial Sp.
Pada hari yang sama, polisi membekuk Sp di Jalan Mawar.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti 5 poket sabu dengan berat sekitar 5.36 gram yang disimpan di dalam mobil.
Baca: Tertibkan Reklame di Median Jalan, Samarinda Bakal Kehilangan PAD Miliaran Rupiah
Baca: Seluruh Paslon Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Termasuk Tes Narkoba juga?