Di Kabupaten Kutim Masih Ada 70.835 Warga Belum Rekam E-KTP

Namun, hingga Januari ini, tercatat masih 70.835 warga Kutim belum melakukan perekaman e-KTP.

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Pelayanan di Disdukcapil Kutim. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Upaya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) terus dilakukan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kutim.

Mulai membuka pelayanan di akhir pekan, melakukan perekaman di lokasi pemukiman perkebunan kelapa sawit hingga jemput bola ke kecamatan-kecamatan terjauh.

Namun, hingga Januari ini, tercatat masih 70.835 warga Kutim belum melakukan perekaman e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kabaupten Kutai Timur, Januar Harlian PLA mengatakan jumlah penduduk Kutai Timur pada semester satu tahun 2017, sebanyak 416.800 orang.

Baca: Asyik, WhatsApp Business Sudah Bisa Diunduh dan Dipakai di Indonesia!

Baca: Waduh, Diminta Jadi Jurkam Sofyan Hasdam-Nusyirwan, Awang Faroek Beri Jawaban Menohok

Dari jumlah tersebut 287.447 orang sudah wajib KTP, namun yang sudah melakukan perekaman baru 216.612 orang.

"Secara persentasi perekaman KTP el, penduduk Kutim masih sekitar 75 persen dan 25 persen belum melakukan perekaman," kata Januar, Jumat (19/1/2018).

Januar berharap, masyarakat Kutim yang belum melakukan perekaman agar segera mekakukan perekaman.

Karena mengingat e-KTP sangat penting di dalam kepengurusan apapun.

Baca: Gelar Rapat Bersama DPR RI dan SKK Migas, Pemkab Larang Wartawan Masuk

Baca: Waduh, Ternyata ini Penyebab Banjir di Wilayah Gunung Sari

"Masyarakat dapat melakukan perekaman di kecamatan masing-masing, namun apabila ada kendala atau kerusakan alat, masyarakat dapat melakukan perekaman di Kecamatan terdekat, atau bisa langsung melakukan perekaman ke Kabupaten," ujar Januar.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved