Gegara Kritikannya di TV Soal Kasus Novel Baswedan, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dipanggil Polisi

Pemanggilan Dahnil terkait pernyataannya saat menghadiri program sebuah stasiun TV yang membahas kasus penyerangan Novel Baswedan.

Twitter
Dahnil Anzar Simanjutak, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pemanggilan Dahnil terkait pernyataannya saat menghadiri program sebuayh stasiun TV yang membahas kasus penyerangan Novel Baswedan.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (youtube)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, Dahnil menjadi narasumber acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.

Dahnil mengeluarkan pernyataan, bahwa pelaku penyerangan terhadap Novel adalah seseorang yang berprofesi sebagai 'mata elang' atau jasa penagih utang.

"Dia menuduh orang. Mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Dahnil sebagai saksi pada Senin (22/1/2018) pekan depan.

Argo menerangkan, pemeriksaan untuk membuktikan pernyataan Dahnil terkait dugaan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswesan.

"Kita dalami kembali di situ," kata Argo.

Melalui akun Twitter-nya, @Dahnilanzar, Dahnil menulis bahwa hari ini telah menerima surat panggilan dari kepolisian.

"Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari Polisi terkait Statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 Bulan Lebih. Terimakasih atas antensi semua sahabat. @muhammadiyah" cuit Dahnil.

[Dennis Destryawan]

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved