Polisi Tangkap Pengedar di Hutan, Pelaku Lainnya Berhasil Kabur
"Saat ini kita tengah melakukan pengembangan kasus ini, karena ada beberapa teman pelaku yang berhasil melarikan diri," tutupnya.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, MUARA JAWA - Jajaran Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Hutan Muara Kembang, Muara Jawa, Kutai Kartanagera (Kukar).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/1/2018) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita, dengan seorang pelaku yang diamankan berinisial M (32), warga Tamapole.
Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku diawali dari adanya informasi masyarakat, yang mengatakan di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung mengambil langkah-langkah guna memutus mata rantai peredaran di kawasan itu.
Baca juga:
DAD Kabupaten Nunukan Harus Berkomitmen Perjuangkan Kebenaran dan Keadilan
Komisioner KPU Kaltim Lepas 1.563 PPDP
Tak Banyak Penonton yang Nyadar, Terdapat Kesalahan Lucu pada 10 Drama Korea Tenar Ini
"Setelah yakin ada pengedar sabu, kemudian dilakukan penggerebekan di hutan tersebut, dan pelaku berhasil kita amankan," ucapnya, Sabtu (20/1/2018).
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu sberat 14,49 gram.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjadi perantara dalam jual beli sabu kepada orang-orang yang dikenalnya saja, terlebih kepada teman-temanya sendiri.
Baca juga:
Mahfud MD Sebut Pansus Angket KPK Mubazir; Seperti Rumah Pasir yang Mudah Buyar Ditiup Angin
Waduh, Pria Ini Gagahi Dua Ekor Kambing Ternak Selama Dua Jam hingga Mati
VIDEO - Gara-gara Insiden Donat, Acara TV Ini Dihujat karena Dianggap Lecehkan TNI
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Saat ini kita tengah melakukan pengembangan kasus ini, karena ada beberapa teman pelaku yang berhasil melarikan diri," tutupnya. (*)