Breaking News

CPNS Pemprov Kaltara Hasil Seleksi 2017 Mulai Masuk 1 Februari

Proses pengadministrasian calon pegawai negeri sipil Pemprov Kalimantan Utara hasil seleksi 2017 sejauh ini masih berjalan.

Editor: Mathias Masan Ola
Hasil Tes CPNS 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Proses pengadministrasian calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemprov Kalimantan Utara hasil seleksi tahun 2017 lalu sejauh ini masih berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara Muhammad Ishak menjelaskan, proses pengadministrasian saat ini bergulir di Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) VIII Banjarmasin. Proses di lembaga tersebut mencakup penyusunan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.

Ishak mengatakan, proses tersebut informasinya sudah hampir mendekati tahap akhir. Berdasarkan komunikasi terakhir dengan Kantor Regional BKN Banjarmasin, NIP pegawai tuntas sebelum 1 Februari.

"Karena 1 Februari itu sudah TMT (Terhitung Mulai Tanggal) masuk sebagai CPNS baru. Walaupun pelaksanaannya nanti mulai masuk pada pertengahan Februari," katanya.

Setelah masa TMT, BKD Kalimantan Utara lanjut Ishak akan melaksanakan tahapan pembuatan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ishak menjelaskan, dari 424 pelamar yang dinyatakan lulus, hanya ada 422 orang yang lanjut pada proses pembuatan NIP. Itu disebabkan dua pelamar yang bersangkutan tidak melakukan registrasi ulang.

"Kita sudah coba hubungi baik via telepon, email, dan lainnya tetapi tidak ada respon sampai masa akhir registrasi ulang pelamar yang lulus kemarin. Akhirnya kami putuskan untuk membuatkan NIP ke Kanreg BKN hanya 422 orang," sebutnya.

Untuk diketahui, jumlah peserta yang lulus tersebut lebih sedikit dibandingkan jumlah kuota awal yang diberikan Kemenpan RB kepada Pemprov Kalimantan Utara. Total kuota yang diberikan sebanyak 500 CPNS.

Ishak mengatakan, tidak tercapainya kuota yang dibutuhkan tersebut adalah faktor kepesertaan. Beberapa jabatan, minim pelamar dan tidak memenuhi passing grade atau ambang batas kelulusan. Beberapa lainnya banyak pelamar namun tidak memenuhi passing grade.

Ada pula jabatan yang sama sekali tidak ada pelamar lantaran terbentur batasan usia, seperti jabatan dokter spesialis. Jabatan ini mewajibkan pelamar maksimal berusia 35 tahun.

"Sebetulnya waktu pendaftaran ada yang datang. Namun kami menolak karena usianya di atas 35 tahun. Dan rata-rata memang dokter spesialis sudah berusia di atas 35 tahun," sebutnya.

Aturan batasan usia tersebut merupakan kebijakan BKN. "Kami hanya melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang sudah dibuat di atas. Sebetulnya pada saat rapat persiapan pembukaan penerimaan kami sudah sampaikan soal usia dokter spesialis ini. Tetapi dari pusat tetap memberlakukan usia 35 tahun," sebutnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved