Berita Kaltara Terkini
Daftar 5 Daerah di Kaltara Diusulkan Jadi DOB, Termasuk Tanjung Selor: Tunggu Syarat Administrasi
Sebanyak 5 daerah di Kalimantan Utara ( Kaltara ) diusulkan menjadi Daerah Otonomi Baru, saat ini tengah dalam proses di Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Sebanyak 5 daerah di Kalimantan Utara ( Kaltara ) diusulkan menjadi Daerah Otonomi Baru ( DOB ), saat ini tengah dalam proses di Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.
Berikut daftar 5 daerah di Kaltara yang masuk dalam usulan DPD RI untuk dijadikan DOB:
- Kota Sebatik
- Kota Tanjung Selor
- Kabupaten Krayan
- Kabupaten Apau Kayan
- Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan.
Kota Tanjung Selor yang saat ini menjadi ibu kota Kabupaten Bulungan diusulkan menjadi DOB, karena ke depannya akan menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Utara.
Harapan terbentuknya Kota Tanjung Selor sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan wilayah baru ( DOB ) yang diajukan oleh DPD RI.
Bersama 4 daerah di Kaltara, Kota Tanjung Selor tercantum dalam surat daftar usulan DOB yang dibahas dalam masa reses Sidang ke-4 DPD RI pada 23 Mei hingga 19 Juni 2025.
Baca juga: Pasar Ramadan Tanjung Selor Kaltara Bakal Dipusatkan di Kampung Arab
Saat dikonfirmasi wartawan TribunKaltara.com, Selasa (8/7/2025), Bupati Bulungan Syarwani membenarkan adanya informasi pembahasan tentang DOB, baik di DPR maupun DPD RI.
Ia menyampaikan, terkait hal itu, Pemkab Bulungan selaku kabupaten induk rencana DOB Tanjung Selor saat ini tengah memfokuskan untuk memenuhi syarat administrasi pembentukan DOB.
Salah satunya pemekaran wilayah mulai dari RT, desa/kelurahan hingga kecamatan.
Menurutnya, proses pemekaran secara bertahap sudah dimulai sejak beberapa tahun terakhir.
“Pemekaran di tingkat RT hingga kelurahan secara berjenjang mulai dipersiapkan.
Keputusan politik yang telah diambil Pemda Bulungan bersama DPRD juga masih sangat relevan dan bisa menjadi dasar untuk mendukung persetujuan DOB Tanjung Selor,” kata Syarwani, Senin (7/7/2025)
Ia menegaskan, proses pengusulan DOB dilakukan dari bawah, sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, syarat minimal pembentukan kota adalah 3-4 kecamatan, sedangkan satu kecamatan harus memiliki empat kelurahan.
Saat ini, Tanjung Selor baru memiliki satu kecamatan, yaitu Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur. Sementara beberapa lain, masih berstatus desa.
Baca juga: Nikmati Keindahan Sungai Kayan, Pasar Ramadan Kampung Arab Tempat Ngabuburit Warga Tanjung Selor
“Untuk perubahan status, dari desa menjadi kelurahan, tentu perlu diskusi mendalam. Karena aturan Undang-Undang Desa berbeda dengan kelurahan.
daerah
Kalimantan Utara
Kaltara
Daerah Otonomi Baru
DOB
Tanjung Selor
Bulungan
Syarwani
Dewan Perwakilan Daerah
DPD
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Dukung Penuh PLN Wujudkan Seluruh Desa Berlistrik Untuk Rakyat Kalimantan Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.