Berita Kaltara Terkini

Daftar 5 Daerah di Kaltara Diusulkan Jadi DOB, Termasuk Tanjung Selor: Tunggu Syarat Administrasi

Sebanyak 5 daerah di Kalimantan Utara ( Kaltara ) diusulkan menjadi Daerah Otonomi Baru, saat ini tengah dalam proses di Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO
DOB TANJUNG SELOR - Wajah Kota Tanjung Selor, ibu kota Kabupaten Bulungan yang juga ibu kota Provinsi Kaltara dilihat dari Sungai Kayan. Saat ini tengah proses pengusulan 5 daerah di Kaltara, termasuk Tanjung Selor sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Sebanyak 5 daerah di Kalimantan Utara ( Kaltara ) diusulkan menjadi Daerah Otonomi Baru ( DOB ), saat ini tengah dalam proses di Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.

Berikut daftar 5 daerah di Kaltara yang masuk dalam usulan DPD RI untuk dijadikan DOB:

  • Kota Sebatik
  • Kota Tanjung Selor
  • Kabupaten Krayan
  • Kabupaten Apau Kayan
  • Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan.

Kota Tanjung Selor yang saat ini menjadi ibu kota Kabupaten Bulungan diusulkan menjadi DOB, karena ke depannya akan menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Utara.

Harapan terbentuknya Kota Tanjung Selor sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan wilayah baru ( DOB ) yang diajukan oleh DPD RI. 

Bersama 4  daerah di Kaltara, Kota Tanjung Selor tercantum dalam surat daftar usulan DOB yang dibahas dalam masa reses Sidang ke-4 DPD RI pada 23 Mei hingga 19 Juni 2025.

Baca juga: Pasar Ramadan Tanjung Selor Kaltara Bakal Dipusatkan di Kampung Arab

Saat dikonfirmasi wartawan TribunKaltara.com, Selasa (8/7/2025), Bupati Bulungan Syarwani membenarkan adanya informasi pembahasan tentang DOB, baik di DPR maupun DPD RI.

Ia menyampaikan, terkait hal itu, Pemkab Bulungan selaku kabupaten induk rencana DOB Tanjung Selor saat ini tengah memfokuskan untuk memenuhi syarat administrasi pembentukan DOB.

Salah satunya pemekaran wilayah mulai dari RT, desa/kelurahan hingga kecamatan.

Menurutnya, proses pemekaran secara bertahap sudah dimulai sejak beberapa tahun terakhir.

“Pemekaran di tingkat RT hingga kelurahan secara berjenjang mulai dipersiapkan.

Keputusan politik yang telah diambil Pemda Bulungan bersama DPRD juga masih sangat relevan dan bisa menjadi dasar untuk mendukung persetujuan DOB Tanjung Selor,” kata Syarwani, Senin (7/7/2025)

Ia menegaskan, proses pengusulan DOB dilakukan dari bawah, sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, syarat minimal pembentukan kota adalah 3-4 kecamatan, sedangkan satu kecamatan harus memiliki empat kelurahan. 

Saat ini, Tanjung Selor baru memiliki satu kecamatan, yaitu Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur. Sementara beberapa lain, masih berstatus desa.

Baca juga: Nikmati Keindahan Sungai Kayan, Pasar Ramadan Kampung Arab Tempat Ngabuburit Warga Tanjung Selor

“Untuk perubahan status, dari desa menjadi kelurahan, tentu perlu diskusi mendalam. Karena aturan Undang-Undang Desa berbeda dengan kelurahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved