Di Tarakan, Satpam Ini Diminta Buka Baju Seragamnya dan Mengganti dengan Baju Batik
Sat Binmas Polres Tarakan menemukan lima perusahaan yang satpamnya belum memiliki sertifikat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam
Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Polres Tarakan melalui Sat Binmas melakukan razia ke beberapa perusahaan di Kota Tarakan Provinsi Kaltara untuk memeriksa anggota satuan pengaman (Satpam) yang bertugas sebagai tim pengamanan di perusahaan tersebut, Selasa
(23/1/2018).
Dalam razia ini, Sat Binmas Polres Tarakan menemukan lima perusahaan yang satpamnya belum memiliki sertifikat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam. Lima perusahan tersebut yakni, PT Sampoerna, PT Gudang Garam, Bank BTPN, Samsat dan Bank MNC.
Melihat ini, anggota Sat Binmas Polres Tarakan langsung meminta kepada anggota satpam tersebut untuk melepas pakaian seragam satpamnya, diganti dengan pakaian batik. Pasalnya menjadi satpam harus ada sertifikat dan KTA satpam.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kanit Binkamsa Iptu M Nainggolan mengungkapkan, penindakan terhadap anggota satpam di lima perusahaan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 24/2007 tentang sistem pengamanan organisasi perusahaan dan instansi.
"Dengan adanya peraturan ini satpam wajib memiliki sertifikat minimal pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan garda pratama sampai garda utama. Setiap tahun Polres menggelar pendidikan dan pelatihan satpam," ucapnya
Dalam penindakan ini M Nainggolan yang langsung turun ke lapangan menemui manajer perusahaan untuk memberitahukan agar mengikutsertakan anggota satpam di perusahaan dalam pendidikan dan pelatihan.
Manajer perusahaan yang ditemui M Nainggolan memaklumi hal ini dan berjanji kedepan akan mengikutkan satpam perusahaannya untuk mengikuti diklat yang akan dilakukan Polres Tarakan agar mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengamanan. (*)