Tidak Punya KTA, Satpam Tak Boleh Pakai Seragam, Langsung Diganti Batik
Dalam razia ini, Sat Binmas Polres Tarakan menemukan lima perusahaan yang ternyata satpamnya belum memiliki sertifikat dan KTA.
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Polres Tarakan melalui Sat Binmas melakukan razia ke beberapa perusahaan di Kota Tarakan Provinsi Kaltara untuk memeriksa satpam yang bertugas sebagai tim pengamanan di perusahaan tersebut, Selasa (23/1/2018).
Dalam razia ini, Sat Binmas Polres Tarakan menemukan lima perusahaan yang ternyata satpamnya belum memiliki sertifikat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam.
Baca juga:
Tommy: Perintah Pemberhentian Sementara Bupati Nunukan Tak Berlaku Lagi
Gelar Pementasan Teater Kebangsaan Saat Peringati Ultah ke 71, Ini Permintaan Megawati pada Jokowi
Viral soal Beda Harga di Rak dengan di Struk, Konsumen Protes Keras, Ini Penjelasan Indomaret
Lima perusahan tersebut yakni, PT Sampoerna, PT Gudang Garam, Bank BTPN, Samsat, dan Bank MNC.
Melihat hal ini, anggota kepolisian Sat Binmas Polres Tarakan langsung meminta kepada anggota satpam tersebut untuk melepas pakaian seragam satpamnya, diganti dengan pakaian batik.
Baca juga:
Heboh Bocah 4 Tahun Isap Rokok Hasil Curian, Tanggapan Kakek Neneknya Malah Tak Terduga
Benarkah Menggunakan Ponsel Pakai Satu Tangan Berdampak Buruk Bagi Kesehatan?
Pelaku Penembakan Kader Gerindra di Diskotek Ternyata Alami Luka Parah, Begini Kondisinya!
Pasalnya menjadi satpam harus ada sertifikat dan KTA satpam.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kanit Binkamsa Iptu M Nainggolan mengungkapkan, pelaksanaan penindakan terhadap anggota satpam di lima perusahaan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem pengamanan organisasi perusahaan dan instansi.
“Dengan adanya peraturan ini, satpam wajib memiliki sertifikat minimal pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan garda pratama sampai garda utama. Setiap tahun polres mengelar pendidikan dan pelatihan satpam,” ucapnya.