Ternyata Begini Cara Pemerintah Tetapkan Kawasan Transmigrasi

Menentukan lahan transmigrasi tidak serta merta melalui penunjukan wilayah oleh pemerintah pusat.

TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Petani menjemur di salah satu lahan transmigrasi di Kabupaten Bulungan sedang menjemur padi di halaman rumah, belum lama ini. 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Menentukan lahan transmigrasi tidak serta merta melalui penunjukan wilayah oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Kalimantan Utara Boedijo Soenarno menjelaskan, paradigma pengusulan daerah transmigrasi sudah bergeser dari top down (dari pemerintah ke daerah) menjadi bottom up (pengusulan dari daerah ke pemerintah).

"Sistem ini mulai berlaku semenjak mulai era otonomi daerah," kata Boedijo saat disua Tribun, Kamis, (25/1/2018).

Baca: Akankah Perawat National Hospital Surabaya yang Lecehkan Pasien Wanita Bakal Jadi Tersangka?

Pengusulan kawasan transmigrasi baru harus datang dari usulan masyarakat. Lazimnya usulan datang dari kelompok-kelompok tani. Dari situ, instansi di pemerintah kabupaten akan melihat status lahan.

"Intinya lahan itu tidak bermasalah, atau clear and clean (CNC). Kalau sudah begitu, tentu permasalahan di kemudian hari bisa diminimalisir," katanya.

Kesiapan lahan di tingkat daerah itu kemudian dilaporkan kepada pemerintah pusat. Adapun daerah asal transmigrasi sepenuhnya dikoordinir oleh pemerintah pusat untuk kemudian memfasilitasi daerah tujuan dan daerah asal dengan sistem nota kesepahaman (MoU).

Baca: Pembagian Saham Blok Mahakam Belum tuntas, Ketua DPRD Kukar Minta Segini

Namun sebelum melangkah lebih jauh, akan dikaji pula beberapa hal seperti kelayakan huni kawasan, kelayakan usaha seperti pertanian dan bidang usaha lainnya, termasuk kelayakan daerah itu akan berkembang.

"Istilahnya 3 L. Layak huni, layak usaha, dan layak berkembang," katanya.

"Dalam aturan baru, harus dilengkapi juga dengan RKT (Rencana Kawasan Transmigrasi). Itu untuk memetakan struktur dan peruntukan kawasan transmigrasi itu," tambahnya.

Di Kalimantan Utara lanjut Boedijo, bidang transmigrasi bukan hanya wewenang satu instansi. Melainkan banyak instansi dengan bidang berbeda yang akan terlibat, seperti ke-PU-an, Bidang Perdagangan, Bidang Pertanian dan lainnya.

"Bidang itu bukan saja di daerah, tetapi sampai pada taraf kementerian di pusat," sebutnya.

Baca: Tekan Penggunaan Narkoba, Kajari Kukar Ingin Kurikulum Hukum Masuk Dinas Pendidikan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved