KTP Elektronik Belum Jadi, Warga Khawatir tak Bisa Milih di Pilgub, Piatur: Jangan Malas KPU
KPU tidak boleh mengeluh, bekerja secara baik jangan ada pembedaan antara warga yang belum memiliki KTP elektronik
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Menyongsong pencoblosan pemilihan kepala daerah di Provinsi Kalimantan Timur, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mampu atasi persoalan hak pemilih yang belum memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP) elektronik.
Warga yang belum memiliki KTP Elektronik harus tetap bisa dirangkul diikut sertakan sebagai pemilih.
Demikian disampaikan Pengamat Hukum dari Universitas Balikpapan, Dr Piatur Pangaribuan A.Md,SH,MH kepada Tribunkaltim.co, Jumat (26/1/2018) siang.
Baca: Boleh Narik di Ibu Kota, Puluhan Tukang Becak Serbu Jakarta
Ia menjelaskan, setiap warga negara Indonesia yang berdomisili di Kalimantan Timur berhak untuk ikut memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Bukan jadi alasan buat mereka yang belum memiliki KTP Elektronik disingkirkan dalam Pilkada.
Dia pun mengimbau kepada KPU seharunya memaklumi sebab belum semua warga yang belum melakukan perubahan dari KTP konvensional menjadi ke elektronik.
“Jangan malas KPU. Harus bisa rangkul pemilih yang non KTP elektronik. Harus direkap juga. Hak warga negara,” katanya.
Baca: Toko Satria Dibobol Berulangkali, Ternyata Malingnya Tetangga Sendiri
Seharusnya, tegas dia, KPU tidak boleh mengeluh, bekerja secara baik jangan ada pembedaan antara warga yang belum memiliki KTP elektronik dengan yang sudah memegang KTP elektronik.
“Hak berdemokrasi setiap warga dijamin. Yang masih manual KTP nya direkap saja. KPU sudah digaji, bekerjalah. Ini lagi transisi, dimaklumi. Jangan sampai ada yang mengamputasi hak warga,” tutur Piatur.
Menurut dia, negara Indonesia sedang mengalami transisi, perubahan dari non elektronik menuju elektronik. Ditambah lagi didera persoalan dugaan korupsi KTP elektronik semakin memperumit perubahan sistem.
Baca: Wali Kota Tak Mungkin Jadi Tersangka Kasus RPU Balikpapan, Ini Dalih Kuasa Hukumnya
“Yang buat kesalahan orang yang menjabat di atas. Warga yang di bawah kena sasaran. Kena dampaknya, rasanya tidak adil kalau begitu,” ujarnya.
Sebulan Rampung 81 Ribu KTP Elektronik Tercetak
