Berita Kaltim Terkini

POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda

Berikut daftar berita populer Kaltim, eks direktur Persiba Balikpapan dituntut hukuman mati hingga sidang penembakan di Samarinda, Kamis (20/11/2025).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119_Vonis-Catur-Adi-Eks-Direktur-Persiba-Balikpapan.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
TUNTUTAN HUKUMAN MAT - Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan menghadirkan tuntutan pidana mati dari JPU terhadap eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, atas dugaan peredar­an sabu di Lapas Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan, JPU menilai seluruh unsur pidana terpenuhi, sementara majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119-sidang-lanjutan-penembakan.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
SIDANG LANJUTKAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedi Indrajit Putra, Saksi Danang Anggang eks anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim hadir via Zoom.Senjata api yang digunakan pelaku eksekutor, Julian alias Ijul, ternyata dibeli secara ilegal dari seorang mantan anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur, Danang Anggang (DA). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON)
POPULER KALTIM: Catur Adi Dituntut Hukuman Mati hingga Sidang Kasus Penembakan di Samarinda - 20251119-Kabid-Humas-Polda-Kaltim-Kombes-Pol-Yuliyanto.jpg
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BERKAS LENGKAP - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa penahanan dan penyerahan Misran Toni ke kejaksaan sudah sesuai prosedur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (19/11/2025). Ia juga membantah tudingan kriminalisasi, menyatakan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan keyakinan bahwa peristiwa dalam kasus Muara Kate benar-benar terjadi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

Ringkasan Berita:
  • Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Balikpapan
  • Eks anggota Brimob Polda Kaltim memberi kesaksian di sidang kasus penembakan di THM Samarinda, ia mengungkapkan alasan menjual senpi ke terdakwa
  • Aktivis lingkungan, Misran Toni kembali ditahan di Polres Paser

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah artikel mengenai kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir, hingga pagi ini, Kamis (20/11/2025).

Berita-berita populer hari ini didominasi oleh kasus hukum.

Berita tersebut antara lain mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto yang menghadapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Balikpapan Jl Jenderal Sudirman No. 788, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, pada Rabu (19/11/2025).

Berita populer selanjutnya ada kesaksian mantan anggota Brimob Polda Kaltim di kasus penembakan Dedy Indrajid Putra, pada 4 Mei 2025 lalu di depan THM Crown Samarinda.

Danang Anggang, eks anggota Brimob Polda Kaltim itu mengungkapkan alasannya menjual senjata api miliknya kepada terdakwa penembakan tersebut di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M.Yamin No.21, RT.01, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Rabu (19/11/2025).

Berita populer ketiga, ada perkembangan proses hukum aktivis lingkungan, Misran Toni (60) alias Imis di Polres Paser.

Baca juga: POPULER KALTIM: Firasat Ibu Korban Mama Tolong Aku Tenggelam, Kronologi, dan Siapa Pemilik Lahan

Daftar Berita Populer di Kaltim

  1. Eks Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika Lapas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/11/2025).

JPU Eka Rahayu yang membacakan tuntutan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana," ujar JPU Eka.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.

JPU mendasarkan tuntutan pidana mati berdasarkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Kedua, terdakwa disebut merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved