Pilgub Kaltim 2018

KPU Perbolehkan Paslon Terima Sumbangan Dana Kampanye, Ini Aturan Mainnya

Tidak lama lagi, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kaltim memasuki penetapan Paslon dan tahapan kampanye.

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Sekretaris KPU Kaltim M Syarifuddin Rusli. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak lama lagi, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kaltim memasuki penetapan pasangan calon (Paslon) dan tahapan kampanye. Agenda kampanye berlangsung mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Sebelumnya, pada 12 Februari dilaksanakan penetapan paslon dilanjutkan pencabutan nomor urut.

Selain sibuk persoalan tim pemenangan dan pembentukan relawan di tingkat kabupaten/kota, perhitungan lain bakal dilakukan empat paslon bersama tim pemenangannya. Salah satunya mencari sumbangan sponsor baik dana tunai, jasa ataupun barang untuk kampanye mendatang.

Baca: Jelang Masa Kampanye Tim Pemenangan Paslon Siapkan Algaka, Stiker hingga Korek Api

Dalam Peraturan KPU No. 5 tahun 2017 diatur dana kampanye, dimana masing-masing paslon diperboleh menerima sumbangan baik dari parpol, perseorangan maupun pihak ketiga (badan usaha/swasta). Hal ini tak lepas dari minimnya dana kampanye jika harus mengandalkan sokongan dari parpol semata.

Ditemui Tribun, Selasa (30/1), Syarifudin Rusli, Sekretaris KPU Kaltim dan Rudiansyah, Komisioner Kaltim mengatakan, bahwa paslon dibenarkan menerima sokongan berupa uang tunai, jasa, hingga barang untuk pelaksanaan kampanye.

Hal itu tertuang dalam PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Dijelaskan, aturan mainnya, apa-apa saja yang bisa diterima paslon, serta syarat untuk bisa mendapatkan sokongan, baik berupa dana, jasa ataupun barang.

Menurut Syarifudin, ada tiga sumber bagi paslon untuk bisa dapatkan bantuan dalam pelaksanaan kampanye. Tiga sumber itu, diluar dari kocek probadi paslon bersama keluarganya.

Baca: Paslon Cari Sumbangan Dana Kampanye, Pengamat Sarankan Tiru Model Koin Prita

Pertama, itu dana kampanye dari parpol, atau gabungan dari parpol. Misalnya, Isran dibantu dana Gerindra, atau Jaang dibantu dana Demokrat.

Kedua, dana kampanye dari perseorangan. Misalnya, paslon A dibantu oleh salah satu tokoh besar. Terakhir, dana kampanye yang diberikan oleh kelompok/ badan usaha. Dalam hal ini adalah perusahaan.

Meskipun diperbolehkan, dana-dana sumbangan tersebut tetap diberikan batasan yang juga tercantum dalam PKPU. Dana dari parpol dibatasi maksimal Rp 750 juta, dana perseorangan maksimal Rp 75 juta, serta dana dari badan usaha (perusahaan) maksimal Rp 750 juta. "Iya, ada batasnya. Sesuai apa yang disebutkan di PKPU," ucap Rudiansyah.

Tribun kemudian ikut menganalogikan kepada KPU perihal dana sumbangan tersebut. Misalnya, apakah ada batas dalam perorangan untuk menyumbang. Anggap saja, dalam satu keluarga, sang ayah telah berikan dana Rp 75 juta kepada paslon A, apakah istri, anak, atau keluarga lain dari orang tersebut juga masih bisa ikut menyumbang.

"Ya tetap bisa. Dalam PKPU disebutkan bahwa perseorangan itu adalah satu orang," ucap Syarifuddin Rusli.

Baca: Tim Pemenangan Berharap Sumbangan Kampanye, Kalau Banyak Alhamdulillah

Hal yang sama juga berlaku pada perusahaan. Dalam PKPU tak diatur, terkait apakah perusahaan hanya boleh menyumbang kepada salah satu paslon saja. Dalam hal ini, bisa saja nantinya jika perusahaan tersebut bermodal besar, bisa menyumbang kepada keempat paslon di Pilkada Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved