Polda Kaltim Tak Datang Sidang Ditunda, Begini Tanggapan Pengacara Mujakir
Lantaran pihak Polda Kaltim mengajukan surat permohonan penundaan persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka Mujakir Junaidi batal digelar.
Lantaran pihak Polda Kaltim mengajukan surat permohonan penundaan persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.
Hal itu disampaikan Ketua Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan ITE, Abdul Rais kepada Tribunkaltim.co, usai majelis hakim menutup sidang tersebut, Kamis (1/2/2018).
"Intinya mereka (Polda Kaltim) belum siap," ujarnya.
Baca: Sudah Resolusi, Berat Badan Tak Juga Turun? Mungkin Ini Sebabnya
Rais mengaku kecewa lantaran penyidik Polda Kaltim mengajukan surat permohonan tersebut. Sehingga sidang baru digelar kembali pada Rabu (7/2/2018) mendatang.
"Jelas kecewa. Soalnya klien kami ini ditahan di sel, kalau gak ditahan tak masalah. Mau nunda sampai berapa hari pun, silakan. Ini kan, ada hak-hak beliau yang hilang," ujar Rais.
Dari pengamatan Tribunkaltim.co, di halaman Pengadilan Negeri Balikpapan jajaran kepolisian Polres Balikpapan mengawal ketat rencana jalannya sidang tersebut.
Baca: Ditunggu hingga ke Tepi Pantai, Super Blue Blood Moon Tak Terlihat, Pemburu Bulan pun Kecewa!
Anggota Sabhara lengkap dengan seragam dan senjata berjaga dari halaman, hingga ruang sidang.
Penjagaan tersebut dilakukan, sebab sidang tersebut juga dikawal oleh beberapa organisasi masyarakat (Ormas) islam di Balikpapan.
Baca: Baru Terungkap, Ternyata Ini Alasan Raisa Jadikan Hamish Daud Sebagai Suaminya, Dilarang Iri Ya?
Sebanyak puluhan orang ikut meluruk mengawal jalannya sidang yang tertunda pada Rabu (1/2/2018). (*)