Sopir Angkot Bakal Digaji Rp 3,6 Juta Jika Gabung ke Ok Otrip

Hal itu nantinya akan diberi standar penilaian agar bisa dihitung besaran bonus yang mesti diterima

Warta Kota/Hamdi Putra
Angkutan Kota One Karcis One Trip (OK Otrip) telah beroperasi dengan rute Kampung Melayu - Duren Sawit, Jakarta Timur dan sebaliknya. Rute ini disebut dengan OK 2. 

TRIBUNKALTIM.CO - PT Transjakarta terus mengajak koperasi Angkot di Jakarta bergabung dalam program Ok Otrip Anies-Sandi.

Total sudah 3 trayek Angkot dari 2 koperasi bergabung. 2 trayek lainnya dalam proses pembicaraan.

Organisasi Angkutan Daerah DKI Jakarta (Organda DKI) juga mulai mengatur sistem pemberian bonus bagi sopir Angkot Ok Otrip.

Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan, mengatakan, gaji sopir Angkot Ok Otrip sudah jelas minimal Rp 3,6 juta atau setara upah minimum regional (UMR) DKI.

Baca: Jokowi Marah Pada Menteri Perdagangan, Dipikir Saya Tidak Tahu

"Nah sekarang soal bonus yang sedang kita atur. Itu sedang dibicarakan antara Organda dan wadah-wadah (koperasi) Angkot," kata Shafruhan ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (31/1/2018).

Sampai sekarang pembicaraan baru disepakati bonus untuk sopir diberikan setiap 3 bulan.

Baca: PNS Masih Boleh Selfie Bersama Calon Gubernur, dengan Syarat . . .

Besarannya belum ada kesepakatan sebab terkait metode penghitungannya.

"Itu nanti metode penghitungannya akan dikaitkan dengan kedisiplinan kerja, lalu target minimal kilometer per hari tercapai atau tidak," ujar Shafruhan.

Hal itu nantinya akan diberi standar penilaian agar bisa dihitung besaran bonus yang mesti diterima

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved