Sopir Angkot Bakal Digaji Rp 3,6 Juta Jika Gabung ke Ok Otrip
Hal itu nantinya akan diberi standar penilaian agar bisa dihitung besaran bonus yang mesti diterima
TRIBUNKALTIM.CO - PT Transjakarta terus mengajak koperasi Angkot di Jakarta bergabung dalam program Ok Otrip Anies-Sandi.
Total sudah 3 trayek Angkot dari 2 koperasi bergabung. 2 trayek lainnya dalam proses pembicaraan.
Organisasi Angkutan Daerah DKI Jakarta (Organda DKI) juga mulai mengatur sistem pemberian bonus bagi sopir Angkot Ok Otrip.
Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan, mengatakan, gaji sopir Angkot Ok Otrip sudah jelas minimal Rp 3,6 juta atau setara upah minimum regional (UMR) DKI.
Baca: Jokowi Marah Pada Menteri Perdagangan, Dipikir Saya Tidak Tahu
"Nah sekarang soal bonus yang sedang kita atur. Itu sedang dibicarakan antara Organda dan wadah-wadah (koperasi) Angkot," kata Shafruhan ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (31/1/2018).
Sampai sekarang pembicaraan baru disepakati bonus untuk sopir diberikan setiap 3 bulan.
Baca: PNS Masih Boleh Selfie Bersama Calon Gubernur, dengan Syarat . . .
Besarannya belum ada kesepakatan sebab terkait metode penghitungannya.
"Itu nanti metode penghitungannya akan dikaitkan dengan kedisiplinan kerja, lalu target minimal kilometer per hari tercapai atau tidak," ujar Shafruhan.
Hal itu nantinya akan diberi standar penilaian agar bisa dihitung besaran bonus yang mesti diterima