Mesin Parkir Meter Mulai Diberlakukan di Kota Balikpapan
pengoperasian TPE merupakan wujud Dishub Balikpapan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan operasional parkir tepi jalan.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Guna mempermudah pembayaran parkir dan meminimalisir parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengoperasikan Alat Parkir Meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE), mulai Kamis (1/2/2018) kemarin.
Melalui siaran pers Humas Pemkot Balikpapan menjelaskan dengan alat parkir ini pengguna kendaraan akan lebih jelas dan transparan saat parkir di tepi jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan pengoperasian TPE merupakan wujud Dishub Balikpapan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan operasional parkir tepi jalan.
“Pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan akan lebih jelas terlihat dan transparan, selain itu potensi pendapatan juga berpotensi akan meningkat karena kita memberlakukan tarif parkir progresif,”papar Sudirman.
Untuk tahap pertama pengoperasian TPE, lanjut Sudirman, pihaknya akan memberlakukan skema close-loop, yaitu akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir.
“Penggunaannya masih dibantu Juru Parkir, jadi pembayarannya masih cash. Juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” papar Sudirman.
Sudirman melanjutkan untuk kedepannya, penggunaan TPE tidak selamanya menggunakan skema close-loop, namun nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak bank umum untuk penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran.
Selain pengoperasian Terminal Parkir Elektronik (TPE), terhitung mulai kemarin Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga akan mulai memberlakukan pengenaaan tarif bagi kendaraan yang parkir di Gedung Parkir Klandasan. Tarif Parkir di gedung ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Skema tarifnya yaitu, (1) Roda 2: 1 jam s/d 2 jam Rp.2000, 2 jam s/d 5 jam Rp.3000, 5 jam s/d 12 jam Rp.5000, Lebih dari 12 jam 10.000, dan lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal; (2) Roda 4: 1 jam s/d 2 jam Rp.4000, 2 jam s/d 5 jam Rp.6000, 5 jam s/d 12 jam Rp. 8000, Lebih dari 12 jam Rp. 15.000, dan Lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal,” tutupnya. (dha)