Berita Kaltim Terkini
Proses Hukum Misran Toni Pindah Tangan ke Kejaksaan, Status Advokat Peradi Dibantah Ditahan
Upaya penjemputan aktivis lingkungan, Misran Toni (60) alias Imis, dari Polres Paser berakhir dramatis dan kontroversial.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Upaya penjemputan aktivis lingkungan, Misran Toni (60) alias Imis, dari Polres Paser berakhir dramatis dan kontroversial.
Proses yang semula berjalan mulus, kini Misran Toni sudah diizinkan meninggalkan Markas Polres bersama keluarganya dan seorang advokat dari PBH Peradi Balikpapan, M Fathurrahman, mendadak berbalik arah.
Dalam perjalanan menuju rumahnya di Muara Kate, rombongan keluarga dicegat oleh aparat kepolisian. Peristiwa pencegatan ini terjadi di tengah kegelapan malam, sekitar 9 kilometer dari Polres Paser atau tak jauh dari Polsek Tanah Grogot, pada Selasa (18/11/2025) malam.
Setelah dicegat, Misran Toni langsung dibawa kembali ke Mapolres Paser. Momen tarik-menarik emosional ini membuat pihak keluarga bingung sekaligus kecewa.
Baca juga: Jemput Misran Toni, Advokat Peradi Balikpapan Diduga Ditahan Polres Paser dan Layangkan Keberatan
"Jika memang penahanan masih harus dilakukan, seharusnya kami tidak dibiarkan membawa Bapak saya keluar dari Polres Paser, kalau ujung-ujungnya dicegat juga," keluh Andre, putra Misran Toni, Rabu (19/11/2025), menyayangkan tindakan kepolisian yang terkesan ambigu.
Pelimpahan Kasus dan Isu Penahanan Advokat
Pihak kepolisian beralasan, penahanan kembali dilakukan karena berkas kasus yang menjerat Misran Toni terkait dugaan pembunuhan berencana di Kecamatan Muara Komam sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.
Keluarga menegaskan tidak mempermasalahkan proses pelimpahan tersebut. Namun, mereka hanya berharap Misran Toni dapat diberi kesempatan berkumpul setelah ditahan selama total 119 hari, sejak 16 Juli 2025.
"Kami kooperatif dan menjamin Misran Toni tidak akan lari dari proses hukum. Harapan kami, Pak Imis bisa kumpul dulu sebentar dengan keluarga," pinta Joshua, salah satu pihak keluarga, menyerukan kemanusiaan di tengah proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Polda Kaltim Bantah Kriminalisasi Aktivis Misran Toni dalam Kasus Dugaan Pembunuhan di Muara Kate
Sementara itu, beredar kabar bahwa pendamping hukum, M Fathurrahman, turut ditahan.
Kabar ini segera dibantah oleh Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan Surhariyanto.
"Tidak ada penahanan terhadap advokat, pihak kepolisian hanya menahan tersangka," tegas Iwan.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, membenarkan bahwa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: LBH Samarinda Soroti Penahanan Misran Toni Terkait Penolakan Hauling Batubara di Muara Kate Paser
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini, dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal," tutup Elnath, menandai babak baru bagi Misran Toni di meja hijau. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_Polres-Paser-Bantah-Tahan-Advokat.jpg)