Berita Kaltim Terkini
Jemput Misran Toni, Advokat Peradi Balikpapan Diduga Ditahan Polres Paser dan Layangkan Keberatan
Salah seorang advokat PBH Peradi Balikpapan, M Fathurrahman, diduga ditahan kepolisian Polres Paser di Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- PBH Peradi Balikpapan yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Muara Kate, menugaskan Fathurrahman menjemput Misran Toni;
- Pada saat Fathurrahman membawa pulang Misran Toni ke rumahnya, Polres Paser menangkap;
- Misran Toni merupakan warga Muara Kate, Paser, yang ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap aktivis lingkungan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Salah seorang advokat PBH Peradi Balikpapan, M Fathurrahman, diduga ditahan kepolisian Polres Paser, Selasa (18/11/2025) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Informasi yang diterima TribunKaltim.co, petugas menahan Fathurrahman saat hendak menjemput seorang aktivis lingkungan asal Paser, Misran Toni, untuk kembali ke kediaman sekitar pukul 22.10 Wita.
Kala itu, Fathurrahman tidak datang sendiri, melainkan juga bersama sejumlah massa dari Batu Kajang dan Muara Kate ikut mendatangi Mapolres Paser, Tanah Grogot, Paser.
Dikonfirmasi, Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, membenarkan kabar tersebut.
Baca juga: BBH Balikpapan Siagakan 13 Advokat untuk Pendampingan Gratis bagi Demonstran yang Alami Kekerasan
"Iya, benar," singkat Ardiansyah kepada TribunKaltim.co.
Merespons penahanan itu, PBH Peradi Balikpapan lantas mengeluarkan surat keberatan atas penangkapan Fathurrahman.
Surat keberatan bernomor 017/PBH-PERADI-BPP/XI/2025 tersebut ditujukan kepada Kapolri.
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa mulanya PBH Peradi Balikpapan yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Muara Kate, menugaskan Fathurrahman menjemput Misran Toni di Polres Paser.
"Tugas yang sementara dijalankan dengan etikat baik adalah rekan kami Fathurrahman menjemput tersangka Misran Toni sekitar jam 22.00 Wita tanggal 18 Oktober 2025," ujarnya.
Baca juga: Pengurus PERADI SAI Kaltim dan Cabang Resmi Dilantik, Perlindungan Advokat Jadi Sorotan
Penjemputan ini, kata Ardiansyah, setelah Polres Paser membebaskan Misran Toni dari tahanan berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan bernomor SP.Han/95.h/XI/RES.1.6/2025/Reskrim.
"Pada saat Fathurrahman membawa pulang Misran Toni ke rumahnya, Polres Paser menangkap rekan kami secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas," kesalnya.
Sebab itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk memberi perintah terhadap Kapolres Paser agar segera membebaskan Fathurrahman.
Hingga berita ini ditulis, TribunKaltim.co berupaya untuk mengonfirmasi pihak Polres Paser menyangkut dugaan penahanan Fathurrahman.
Baca juga: 2 Alasan Peradi sebut Kenaikan PBB Balikpapan harus Batal Bukan Ditunda, Juga Disorot Akademisi
Sebagai pengingat, Misran Toni merupakan warga Muara Kate, Paser, yang ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap aktivis lingkungan, Russel.
Diketahui Misran Toni ditahan selama 119 hari sejak 16 Juli 2025 dan maksimal penahanan berakhir pada 18 November 2025, dimana sempat ditahan di Mapolda Kaltim, Balikpapan. (*)
Misran Toni
aktivis lingkungan
advokat profesional
Peradi Balikpapan
Polres Paser
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Muara Kate
| Puncak Sakral Melas Taon Diwarnai Prosesi Tambak Pulut, DPRD Paser Komitmen Jaga Warisan Leluhur |
|
|---|
| Melas Taon Berakhir, Pemkab Paser Serukan Pelestarian Bahasa Ibu Sejak Dini |
|
|---|
| Kunjungi Bappenas RI, Pemkab Paser Dorong Pemanfaatan DTSEN untuk Percepatan Pembangunan |
|
|---|
| Satpolairud Polres Paser Gelar Donor Darah, 39 Kantong Darah Terkumpul |
|
|---|
| DPRD Paser Apresiasi Operasi Zebra Mahakam 2025, Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_PBH-Peradi-Advokasi-Warga.jpg)