Pemilik Kendaraan Lagi Joging di Lapangan Sudirman, Agus Beraksi Embat Motornya
Saat itu pemiliknya lagu asik joging. Saat hendak pulang, korban baru sadar motornya raib
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Agus Widayat (23) harus menghabiskan masa mudanya di penjara. Lantaran memilih jadi pelaku curanmor di Balikpapan. Minggu (4/3/4017) dirinya diamankan tim Jatanras Polres Balikpapan.
Awalnya ia diduga melalukan curanmor di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di parkiran depan Stadion Sudirman. Motor honda beat dengan nomor polisi KT 4274 VM berhasil ia gondol.
Saat itu pemiliknya lagu asik joging. Saat hendak pulang, korban baru sadar motornya raib. Pada Maret 2017 silam ia melapor ke Polres Balikpapan.
Baca: Ustadz Abdul Somad Buka-bukaan Sosok Istri dan Kisah Pernikahannya, Jadi Wanita Kedua
"Kemarin kami tangkap. Setelah bukti dan hasil lidik kuat," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni, Senin (5/1/2018).
Usai mengakui perbuatan pidananya, tersangka kembali buka mulut kepada petugas. Hasilnya 2 unit motor, Suzuki Satria warna merah hitam dan RX King berhasil diamankan petugas.
Kedua motor tersebut merupakan hasil curian Agus selama tahun 2017. Motor Suzuki Satria ia gondol di lapangan tenis Mulawarman pada Desmeber 2017 lalu. Sementara motor RX King ia gondol di Jalan S Parman, Gunung Guntur Tepatnya di tempat pangkas rambut LCA.
Baca: Bahas Revisi RTRW, Sekkot Minta Semua Peserta Ikut Beri Masukan
"Tersangka mengganti plat nomor kendaraan asli. Setellah kami cek fisik, plat yamg dipakai palsu," bebernya.
Warga Jalan Prapatan Dalam, Prapatan Balikpapan Kota, saar ini diamankan di Mapolres Balikpapan berikut barang bukti berupa 3 unit motor curian.
"Tersangka dijerat pasal 363 ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutupnya.