Waduh Mantan Anggota DPRD Kutim Masih Juga Bawa Mobil Dinas

dari informasi yang diperoleh ternyata kendaraan dinas juga ada yang masih dikuasai mantan anggota‎ DPRD Kutim.

Tribun Kaltim/Margaret Sarita
Belasan mobdin yang sudah diparkir di halaman kantor DPRD Kutim 

‎TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pengembalian mobil dinas DPRD Kutai Timur agaknya sedikit alot. Meski deadline ditetapkan hari ini, Senin (5/2), namun masih ada 10 kendaraan yang belum kembali.

Sekretaris DPRD Kutim, Suroto pun memastikan ‎hari ini pihaknya akan segera menyampaikan surat pada Bupati Ismunandar, terkait 10 kendaraan yang belum dikembalikan.

Sementara kendaraan yang sudah dikembalikan akan diserahkan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca: Malam Ini 11 Spekatakuler Indonesian Idol, Ini Peserta yang Beresiko Tersingkir

Bahkan, dari informasi yang diperoleh ternyata kendaraan dinas juga ada yang masih dikuasai mantan anggota‎ DPRD Kutim.

Baca: Tak Lagi Galau, Begini Penampilan Baru Salmafina Sunan Setelah Bercerai Dari Taqy Malik

Padahal, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD Kutim. Bukan mereka yang sudah tidak menjabat.

"Tak hanya itu, kami juga akan mengirimkan surat tentang mobdin yang masih dibawa oleh beberapa mantan anggota DPRD Kutim. Meski mereka sudah jelas tak aktif lagi sebagai legislator, mereka belum mengembalikan mobdin yang dibawanya. Padahal sudah sering kami tagih," ungkap Suroto, Senin (5/2/2018).

Baca: Tak Lagi Galau, Begini Penampilan Baru Salmafina Sunan Setelah Bercerai Dari Taqy Malik

Dia mengaku, bukan perkara mudah untuk menagih barang bergerak yang krusial itu kepada mantan dan para anggota dewan yang terhormat.

Jadi, ketika surat sudah dikirim ke pemkab, itu menjadikan status mobdin aset BPKAD, bukan Sekretariat DPRD, penanganannya pun beralih ke pemkab.

Dijelaskannya, beberapa mantan anggota DPRD yang masih membawa mobdin tersebut adalah legislator sejak periode 2014. Bahkan, mungkin ada pula dari periode yang lebih lama.

"Kendaraan itu statusnya masih milik negara, dan bernilai aset. Sebab belum dilelang," ujar Suroto.

Baca: Bawa Handphone saat Mandi, Remaja Ini Tewas Kesetrum, Kondisinya Mengerikan

Seperti diketahui, sejak terbitnya ‎peraturan pemerintah (PP) 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Semua kendaraan untuk periode 2016 dikembalikan kecuali pinjam pakai unsur pimpinan. Dari 40 anggota DPRD Kutim, sekitar 22 anggota mendapat pinjam pakai. Belakangan ternyata ada mantan anggota DPRD Kutim yang membawa mobdinnya dan ada satu anggota DPRD bawa dua kendaraan.

Sehingga terdata ada 28 kendaraan. Hingga saat ini 18 kendaraan sudah kembali, sisa 10 kendaraan lagi.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved