Demo di Kalimantan Timur
Kapolresta Samarinda Setujui Penangguhan 4 Mahasiswa Tersangka Kasus Molotov di Hadapan Rektor Unmul
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar setujui penangguhan 4 mahasiswa tersangka kasus molotov di hadapan Rektor Unmul, Prof Abdunnur.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar setujui penangguhan 4 mahasiswa tersangka kasus molotov di hadapan Rektor Unmul, Prof Abdunnur.
Kepolisian akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka mahasiswa Program Studi Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) atas kasus perakitan 27 botol bom molotov jelang aksi 1 September 2025.
Hal ini sampaikan secara resmi, Kombes Pol Hendri Umar dalam dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (5/9/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Wakapolresta AKBP Heri Rusyaman, Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan, Rektor Unmul Prof. H. Abdunnur, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul Prof Moh Bahzar.
Penangguhan penahanan dalam kepolisian adalah kebijakan hukum yang memungkinkan seorang tersangka atau terdakwa tidak lagi ditahan (dibebaskan sementara) meskipun proses hukum terhadapnya masih berjalan. Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Pasal 31 ayat (1).
Baca juga: Pengacara 4 Tersangka Mahasiswa Unmul Siap Tempuh Praperadilan, Desak Polisi Tangkap Mr X dan Y
"Kami sampaikan proses permohonan penanguhan yang diajukan ke kami, kami kabulkan. Sehingga penanganan untuk empat orang mahasiswa ini dilakukan penangguhan penahanan hari ini," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu menjelaskan, keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari segi hukum hingga status sosial. Mengingat para tersangka masih mahasiswa aktif sementara lima dan tujuh.
"Bahwa, selain tugas ami harapkan jadi pembelajaran. Kami melihat dengan pertimbangan asas kebermanfaatan. Ada yang semester lima dan tujuh dan skripsian. Butuh proses pembelajaran untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya," ujarnya.
Dalam penanguhan ini kata Hendri, ada berbagai pihak sebagai penanggung jawab mulai dari Rektor Universitas Mulawarman Prof. H. Abdunnur selaku pimpinan tertinggi universitas dan sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung seperti HMI, GMNI, dan GMKI.
Empat mahasiswa Prodi Sejarah FKIP UNMUL yang berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21) akan ditangguhkan pada hari ini.
Baca juga: Kesaksian Rekan soal 4 Mahasiswa Unmul yang Tersangka Bom Molotov, Momen saat Polisi Masuk Kampus
Mereka pun harus diwajib lapora dua kali seminggu pada hari Selasa dan Kamis, kemudian larangan untuk bepergian ke luar kota selama proses penyidikan masih berlangsung.
"Proses hukum yang kami lakukan tetap berjalan. Ini juga proses pembelajaran. Demi menjaga keamanan, berkomunikasi setiap perintah atau ajakan, senior, pimpinan atau pihak lain, di pastikan itu sebuah printah biasa atau hal-hal yang menggangu ketertiban umum," ungkapnya.
Kapolresta Samarinda itu mengingatkan kepada 4 mahasiswa UNMUL yang telah ditangguhkan dari masa tahanan agar tetap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Mahasiswa yang mendapat penangguhan diharapkan tetap kooperatif, membantu jalannya proses hukum, hadir dalam wajib lapor, dan untuk sementara tidak bepergian ke luar kota demi kepentingan penyidikan,” imbuhnya.
Disinggung sola adanya proses restoratif justice, ia pun tak berkomentar lebih jauh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250906-Kapolresta-Samarinda-Kombes-Pol-Hendri-Umar-6.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.