Sabar bagi yang Belum Kebagian, Blanko e-KTP Dikirim Lagi sekitar Bulan Juli
Masih ada 20.176 ribu warga Balikpapan wajib KTP berusia 17 tahun keatas, yang belum melakukan perekaman data.
BALIKPAPAN, TRIBUN - Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Chairil Anwar melalui Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Mochamad Ichwansyah, hingga Februari 2018 ini, masih ada 20.176 ribu warga Balikpapan wajib KTP berusia 17 tahun keatas, yang belum melakukan perekaman data diri guna mendapatkan nomor induk kependudukan tunggal, sebagai syarat memperoleh e-KTP.
Menurutnya, kendala yang dihadapi ribuan orang tersebut yakni, telah berada di luar kota untuk bekerja, kuliah atau pindah, namun masih belum merekam data kependudukan tunggal.
Pun demikian, sebagai program nasional yang terintegrasi dengan sistem kependudukan terpusat, warga dengan kategori diatas, dapat melakukan perekaman data diri di Disdukcapil tempat ia tinggal baru dan tak perlu bolak-balik ke tempat asal.
Baca: Akhirnya 80 Ribu e-KTP Mulai Didistribusikan, tapi untuk Warga yang Ini
Namun, ada juga warga yang tinggal di Balikpapan yang belum memiliki waktu untuk melakukan perekaman data itu. Karenanya, perekaman data di kantornya selaku dibuka 5 hari dari sepekan, dari pagi pukul 08.00 hingga 14.00, khusus hari Jumat, loket hanya melayani hingga pukul 11.00 Wita.
Pada kaca loket tertulis, warga yang hendak melakukan perekaman e-KTP wajib berpakaian rapi dan tidak menggunakan celana pendek/rok mini atau tanktop. Di loket yang tepat berada di belakang kantor tersebut, berjejer puluhan warga menunggu perekaman data diri.

Dalam sehari, ia memperkirakan ada 100 antrian perekaman data, atau kalkulasi kasarnya 2.000 perrekaman/bulan, atau jika terus konstan di angka segitu, diperkirakan membutuhkan waktu 10 bulan untuk penyelesaian seluruh daftar tunggu warga yang wajib KTP itu.
Baca: Akhirnya 80 Ribu e-KTP Mulai Didistribusikan, tapi untuk Warga yang Ini
Lebih lanjut, Ichwansyah berharap, kesadaran lebih warga untuk melakukan perekaman data diri, guna mempercepat program ini. "Data dirinya sudah terinput di pusat, selesai penunggalan data dipusat, insya Allah bisa di cetak,"ujarnya, Rabu (8/2).
Selama ini, lanjut dia, kendala pencetakan itu, hanya ada 2, blanko yang tidak lancar distribusi dari pusat dan kendala jaringan input data. Ia memprediksi, kendala lamanya masa pencetakan dan distribusi blanko e-KTP, yang sempat 'terganjal' skandal dugaan korupsi berjamaah ini dapat segera teratasi.
Dari sinilah, ia memprediksi masyarakat yang merekam data diri per Januari 2018 ini, tidak akan menunggu tahunan, seperti pemegang resi di tahun 2017 dan 2016 lalu. "Kalau kita prediksi (kiriman) blanko lancar sekitar bulan 7-8 (Juli-Agustus 2018) selesai, kalau semua lancar," ucapnya. (m02)