Sabar bagi yang Belum Kebagian, Blanko e-KTP Dikirim Lagi sekitar Bulan Juli

Masih ada 20.176 ribu warga Balikpapan wajib KTP berusia 17 tahun keatas, yang belum melakukan perekaman data.

Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/NALENDRO PRIAMBODO
ANTRE - Warga sedang mengantre perekaman data di loket yang disediakan Disdukcapil Kota Balikpapan, dalam sehari loket itu bisa melayani lebih dari 100 kali perrekaman data atau, jika konstan, mampu melayani 2.000 kali dalam sebulan. Saat ini masih ada 20.167 warga Balikpapan yang belum melakukan perekaman data diri. 

BALIKPAPAN, TRIBUN - Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Chairil Anwar melalui Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Mochamad Ichwansyah, hingga Februari 2018 ini, masih ada 20.176 ribu warga Balikpapan wajib KTP berusia 17 tahun keatas, yang belum melakukan perekaman data diri guna mendapatkan nomor induk kependudukan tunggal, sebagai syarat memperoleh e-KTP.

Menurutnya, kendala yang dihadapi ribuan orang tersebut yakni, telah berada di luar kota untuk bekerja, kuliah atau pindah, namun masih belum merekam data kependudukan tunggal.

Pun demikian, sebagai program nasional yang terintegrasi dengan sistem kependudukan terpusat, warga dengan kategori diatas, dapat melakukan perekaman data diri di Disdukcapil tempat ia tinggal baru dan tak perlu bolak-balik ke tempat asal.

Baca: Akhirnya 80 Ribu e-KTP Mulai Didistribusikan, tapi untuk Warga yang Ini

Namun, ada juga warga yang tinggal di Balikpapan yang belum memiliki waktu untuk melakukan perekaman data itu. Karenanya, perekaman data di kantornya selaku dibuka 5 hari dari sepekan, dari pagi pukul 08.00 hingga 14.00, khusus hari Jumat, loket hanya melayani hingga pukul 11.00 Wita.

Pada kaca loket tertulis, warga yang hendak melakukan perekaman e-KTP wajib berpakaian rapi dan tidak menggunakan celana pendek/rok mini atau tanktop. Di loket yang tepat berada di belakang kantor tersebut, berjejer puluhan warga menunggu perekaman data diri.

PENGAMBILAN KTP - Beberapa mahasiswa KKN membantu pelayanan pengambilan e-KTP milik warga di loket pelayanan Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (8/2). Kecamatan Balikpapan Selatan membagi jadwal untuk pengambilan e-KTP untuk beberapa kelurahan yang berada di Kecamatan Balikpapan Selatan
PENGAMBILAN KTP - Beberapa mahasiswa KKN membantu pelayanan pengambilan e-KTP milik warga di loket pelayanan Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (8/2). Kecamatan Balikpapan Selatan membagi jadwal untuk pengambilan e-KTP untuk beberapa kelurahan yang berada di Kecamatan Balikpapan Selatan (TRIBUNKALTIM/FACHMI RACHMAN)

Dalam sehari, ia memperkirakan ada 100 antrian perekaman data, atau kalkulasi kasarnya 2.000 perrekaman/bulan, atau jika terus konstan di angka segitu, diperkirakan membutuhkan waktu 10 bulan untuk penyelesaian seluruh daftar tunggu warga yang wajib KTP itu.

Baca: Akhirnya 80 Ribu e-KTP Mulai Didistribusikan, tapi untuk Warga yang Ini

Lebih lanjut, Ichwansyah berharap, kesadaran lebih warga untuk melakukan perekaman data diri, guna mempercepat program ini. "Data dirinya sudah terinput di pusat, selesai penunggalan data dipusat, insya Allah bisa di cetak,"ujarnya, Rabu (8/2).

Selama ini, lanjut dia, kendala pencetakan itu, hanya ada 2, blanko yang tidak lancar distribusi dari pusat dan kendala jaringan input data. Ia memprediksi, kendala lamanya masa pencetakan dan distribusi blanko e-KTP, yang sempat 'terganjal' skandal dugaan korupsi berjamaah ini dapat segera teratasi.

Dari sinilah, ia memprediksi masyarakat yang merekam data diri per Januari 2018 ini, tidak akan menunggu tahunan, seperti pemegang resi di tahun 2017 dan 2016 lalu. "Kalau kita prediksi (kiriman) blanko lancar sekitar bulan 7-8 (Juli-Agustus 2018) selesai, kalau semua lancar," ucapnya. (m02)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved