Alasan Ini yang Bikin Jusuf Kalla tak Mungkin Lagi Jadi Pendamping jokowi di 2019
Jimmy Z Usfunan, mengatakan bahwa peluang Kalla kembali berduet mendampingi Jokowi telah kandas.
TRIBUNKALTIM.CO - Wartawan senior terkemuka, John McBeth, dalam tulisannya di situs Asia Times pekan lalu menyebut Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) berpeluang kembali bersama di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Alasannya, Jokowi kesulitan memilih cawapres yang dapat membantu mengamankan pemilih tradisional Muslim.
Kalla pun dianggap sebagai sosok yang tepat karena dekat dengan umat Muslim.
Namun pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan, mengatakan bahwa peluang Kalla kembali berduet mendampingi Jokowi telah kandas.
"JK dengan Susilo Bambang Yudhoyono full lima tahun, dengan Jokowi 5 tahun," kata Jimmy, saat dihubungi Kompas, Selasa (13/2/2018).
Baca: Terkuak, Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan 2 Anak di Tangerang Ternyata Suami Sendiri
"Berarti tak dimungkinkan lagi ketika maju cawapres periode depan," katanya menegaskan.
Apalagi, kata Jimmy, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 telah jelas mengatur bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
"Jadi, tak berarti dua kali masa jabatan itu dua kali berturut-turut, itu keliru," ujar dia.
"Jadi, mau berturut-turut atau tidak di dalam UU sudah tak bisa."
"Sudah enggak mungkin dia jadi wapres satu paket dengan Jokowi lagi," kata Jimmy.
Menurut Jimmy, berbeda kasus jika Kalla maju sebagai calon presiden, maka hal itu masih dimungkinkan oleh UU.
Baca: Kumpulan Ucapan Hari Valentine, Kata Penuh Cinta dan Romantis, Bisa Jadi Referensi ke Gebetan
"Jadi, itu sudah jelas, dua kali masa jabatan, batas maksimal," katanya.
"Artinya, memang sudah tidak ada lagi kesempatan, kecuali dia maju sebagai calon presiden."