Terkuak, Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan 2 Anak di Tangerang Ternyata Suami Sendiri
Pendi beberapa kali menusuk ketiga korbannya di bagian perut dan leher sehingga membuat mereka tewas.
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi menetapkan Muchtar Effendi (60) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang, yang terjadi pada Senin (12/2/2018).
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di lokasi kejadian, Selasa (13/2/2018).
"Dari hasil keterangan awal dan saksi serta petunjuk di TKP, sudah kami tetapkan kalau saksi mahkota, Muchtar Effendi, menjadi tersangka pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2."
Baca: Fadli Zon Sindir Sri Mulyani Soal Menteri Terbaik, Balasan Ruhut Sitompul Lebih Nyelekit
Pria yang disapa Pendi itu membunuh istrinya bernama Emah (40) dan kedua anak Emah atau anak tiri Pendi, yang bernama Nova (19) dan Tiara (11).
Harry menyampaikan, perbuatan Pendi tersebut didasari atas ketidaksetujuan Pendi perihal pembelian mobil yang dilakukan oleh Emah.
"Jadi tiga hari sebelum pembunuhan, keduanya terlibat cekcok karena tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli oleh Emah," ujarnya.
Baca: Sudah Dapat Hadiah Valentine? Ini Nih 5 Kado Kekinian yang Bisa Jadi Inspirasi
"Dari situ tersangka terus bertengkar dan berniat membunuh istrinya tersebut," kata Harry, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Terlanjur kesal, Pendi kemudian membunuh istri dan kedua anaknya menggunakan pisau yang telah dia sembunyikan di dalam lemari baju beberapa hari sebelumnya.
Harry juga mengatakan, Pendi beberapa kali menusuk ketiga korbannya di bagian perut dan leher sehingga membuat mereka tewas.
"Saat ditemukan, ketiga korban meninggal ada di kamar depan dengan luka di bagian perut dan leher, sedangkan tersangka ada di kamar belakang dengan luka parah juga," katanya.
"Dia melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya, pisau juga ditemukan di kamar tersebut," tuturnya.
Adapun Pendi saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca: Komen Netizen Sempat Bikin Sedih, tapi Tetap Mantap Jadi YouTuber, Ini Tips Dandan dari Maria Ozawa
Menurut Harry, kondisi dia masih lemah.
Atas perbuatannya itu, Pendi bakal dikenai Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup. (Sang Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Tangerang/Kompas.com/Ridwan Aji Pitoko)