Gara-gara Hal Ini, Ahmad Dhani Terancam Dipenjara 6 Tahun
berkas perkara artis Ahmad Dhani sudah P21 atau dinyatakan lengkap sehingga siap untuk diproses lebih lanjut
TRIBUNKALTIM.CO - Lama tak terdengar kabarnya, Ahmad Dhani kini diketahui tengah berurusan dengan polisi.
Hal ini terkait dengan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara artis Ahmad Dhani sudah P21 atau dinyatakan lengkap sehingga siap untuk diproses lebih lanjut.
Baca: PKS Ajukan Kadernya Jadi Cawapres Jokowi, Fahri Hamzah Kecewa Berat
"Benar, sudah P21," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibianto Atabay saat dikonfirmasi oleh KOMPAS.com, Rabu (14/2/2018).
Baca: Sedih Polll, Gerebek Pasangan Selingkuh, Polisi Ini Dapati Istrinya Bersama Pria Lain
Seperti diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan ujaran kebencian.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, cuitan Dhani pada 6 Maret 2017 dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca: Obat Albothyl Berbahaya, Ini 4 Alasan Kenapa BPOM Tidak Menyarankannya Jadi Obat Sariawan
Atas perbuatannya ini, Ahmad Dhani diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah beberapa kali menyerahkan berkas perkara Dhani ke Kejari Jakarta Selatan.
Baca: Semarak Perayaan Tahun Baru Imlek 2018 Hiasi Laman Awal Google Doodle Hari Ini
Namun, beberapa kali juga berkasnya ditolak karena belum lengkap.