Permohonan Informasi Lingkungan Tak Direspon, Lalingka Ajukan Keberatan
Uji akses dilakukan Lalingka untuk melakukan review izin terhadap sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Utara.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (Lalingka) mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bulungan, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tana Tidung, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nunukan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kalimantan Utara, serta Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.
Direktur Lalingka, Theodorus G E B, mengatakan, keberatan ini sampaikan karena permohonan informasi yang dia ajukan tak juga mendapatkan respon dari PPID.
“Permohonan informasi publik sudah melewati batas seperti yang terdapat dalam Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008,” ujarnya.
Dijelaskan, jika dalam 10 hari kerja surat permohonan informasi tidak ditanggapi, maka pemohon informasi bisa mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID dinas terkait dan tembusan surat masuk kepada Gubernur atau Bupati sebagai atasan kepala dinas terkait yang dimintakan informasinya.
“Keberatan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Baca juga:
Apa Kabar Jersey David Beckham yang Diberikan kepada Andik Vermansah?
Ini Dia Deretan Selebriti yang Bakal Berlaga di Pilkada 2018
Warga Bisa Dapat Upah 30 Persen dari Proyek yang Didanai Dana Desa
KONI Kaltim Batal Bentuk Tim Monev untuk TC Desentralisasi Mandiri
Berbeda dengan lima PPID badan publik yang tidak memberikan respon terhadap permohonan informasi yang diajukan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Malinau serta Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Malinau sudah memberikan konfirmasi melalui surat.
“Bappeda Kaltara dan DLHD Kaltara juga sudah menanggapi surat melalui email dan kami akan kaji lagi surat tanggapannya. DLHD Kabupaten Bulungan sudah juga konfirmasi via telepon dan SMS. Akan tetapi kami belum menerima secara resmi surat tanggapannya,” ujarnya.
Uji akses dilakukan Lalingka untuk melakukan review izin terhadap sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Utara.
Terhadap perusahaan yang bermasalah, tentu pihaknya akan melaporkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Utara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.