Cuti sebagai Wabup PPU, Mustaqim Rela Ganti Ranjang Tidur dan Kursi
Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim MZ yang maju sebagai calon bupati telah menyatakan cuti sejak 15 Februari
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim MZ yang maju sebagai calon bupati telah menyatakan cuti sejak 15 Februari kemarin.
Dengan cuti itu, maka ia tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara termasuk mobil dinas selama cuti 15 Februari sampai 23 Juni mendatang.
Dihubungi Tribunkaltim.co, Jumat (16/2), Mustaqim menjelaskan, untuk fasilitas rumah yang selama ini digunakan tidak lagi dibayar sewanya melalui pemerintah daerah, namun menggunakan uang pribadi.
"Saya juga paham aturan, makanya saya pakai uang sendiri untuk bayar sewa rumah yang ditempati sekarang," ujarnya.
Baca: Puskesmas Sanur Nunukan Luncurkan Program Panggil Sanur Antar Jemput Pasien Gratis
Bukan hanya itu lanjutnya, fasilitas yang diberikan di rumah dinas juga sudah tidak dipakai, mulai dari kursi sampai tempat tidur. Bahkan kursi yang selama ini digunakan di ruang tamu sudah diganti dan diganti dengan kursi yag dibeli dari uang pribadi.
"Jangankan kursi ranjang saja saya sudah ganti," ucapnya. Selain rumah lanjut Mustaqim, kendaraan dinas yang selama ini digunakan juga tidak akan digunakan selama cuti.
Bahkan Mustaqim berharap agar Bagian Umum Pemkab PPU menarik mobil dinas yang berada di rumahnya. Hal ini dilakukan agar tidak dicurigai menggunakan fasilitas negara sementara dirinya telah cuti dari jabatan sebagai wakil bupati.
Baca: Begini Cara Telkomsel Bantu Destinasi Wisata di Indonesia Timur
Mustaqim menambahkan, untuk fasilitas speed boat yang disiapkan Pemkab PPU selama ini juga tak akan digunakan lagi dan memilih memnggunakan speed boat umum.
"Banyak kok speed boat yang bisa disewa untuk menuju Balikpapan maupun sebaliknya. Saya tahu banyak yang mengritik bahwa menggunakan fasilitas negara. Saya juga tahu aturan kok," tegasnya.
Sebelumnya, Sekda PPU Tohar mengatakan telah menerima surat persetujuan cuti Wabup Mustaqim tertanggal 5 Februari. Dalam surat bernomor 283.3/470/B.PPOD.III dinyatakan bahwa selama cuti tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Baca: Maju di Pilbup PPU, Abdul Rauf Lobi Ketua PKB Kaltim
"Pemkab tahun ini belum membayarkan rumah yang ditempati pak wakil sehingga status rumah tersebut buka fasilitas negara," katanya. (*)