Pilwali Tarakan

Dua Kepala Dinas yang Acungkan Empat Jari Lakukan Pelanggaran Administratif

Mengenai sanksi administratif bagi dua kepala dinas, kata Sulaiman, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

Penulis: Junisah |
Istimewa
Budi Setiawan (kiri) dan Wiprartono Soebagio (kanan) keduanya ASN Pemkot Tarakan yang memiliki jabatan sebagai kepala dinas. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan akhirnya memberikan hasill keputusannya kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan terkait dua kepala dinas di lingkungan Pemkot Tarakan yang diduga memihak salah satu pasangan calon (paslon) yang mengikuti pilkada Tarakan.

“Tadi staf sudah menyerahkan hasil keputusan itu kepada BKPP Kota Tarakan. Dengan diserahkannya hasil keputusan tersebut berarti ada pelanggaran administratif yang dilakukan dua orang kepala dinas ini,” ucap Ketua Bawaslu Kota Tarakan Sulaiman, Senin (26/2/2018).

Sulaiman mengungkapkan, sesuai hasil keputusan pihaknya, dua kepala dinas ini melanggar aturan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Displin ASN.

“Dengan kita teruskan ke BKPP Kota Tarakan, artinya ada pelanggaran administratif yang dilakukan dua kepala dinas ini. Sedangkan untuk pelanggaran pidananya tidak kita temukan, jadi tidak kita lanjutkan kepada kepolisian hanya ke BKKP Kota Tarakan,” ujarnya.

Mengenai sanksi administratif bagi dua kepala dinas, kata Sulaiman, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

Baca juga:

Masjid Agung At Taqwa Ternyata Sempat Hancur Dibom Saat Zaman Perang Dunia

Izin ke Mall, Siswa Kelas V SD Malah Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Karang Mumus

Heboh Tukang Parkir Hendak Donorkan Mata untuk Novel Baswedan, Dokter Spesialis Ungkap Fakta Lain

“Yang berhak memberikan sanksi itu BKPP Kota Tarakan. Kami hanya memberikan laporan hasil keputusannya saja setelah meminta konfirmasi kepada dua kepala dinas tersebut dan beberapa saksi,” ucapnya.

Seperti diketahui, dua kepala dinas di Lingkungan Pemkot Tarakan, masing-masing Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Budi Setiawan dan Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Wiprartono Soebagio diduga memihak salah satu pasangan calon (paslon), setelah foto keduanya tersebar di WhatsApp (WA) dan Facebook (FB).

Dalam foto tersebut terlihat kedua kepala dinas ini foto bersama beberapa orang termasuk Sofian Raga salah satu paslon nomor urut empat.

Di dalam foto tersebut terlihat kedua kepala dinas ini berisyarat menggunakan empat jari bersama paslon.

Foto dua kepala dinas yang mengacungkan empat jari ini akhirnya menjadi viral di Kota Tarakan Provinsi Kaltara dan membuat Bawaslu Kota Tarakan langsung memanggil kedua kepala dinas, saksi, termasuk
Sofian Raga sebagai paslon. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved