Masalah Anies Bertambah, Ini yang Dihadapinya Terkait Reklamasi
Upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta menghadapi hambatan baru.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta menghadapi hambatan baru.
Hambatan datang dari para pembeli unit di pulau reklamasi.
Mereka menggugat Anies hingga milliaran rupiah. Anies sendiri menyatakan heran ada konsumen pulau reklamasi yang menggugatnya.
Sebab, menurut Anies, dia ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak ada kaitannya dengan urusan jual beli pulau reklamasi.
"Loh, kenapa gugatnya ke Pemprov? Loh, itu kan transaksi antara penjual dan pembeli, ya selesaikan saja antara mereka. Justru saya mau tahu kenapa itu?" kata Anies kepada wartawan di Menara 165, Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018).
Baca: Sudah 8 Bulan Jalani Masa Hukuman, Mengapa Ahok Ajukan PK Sekarang?
Ia juga mengaku tak habis pikir atas gugatan yang datang kepadanya.
"Yang berjualan anda, yang membeli anda, yang mencari untung anda, yang mencari manfaat anda terus kenapa tahu-tahu menggugat Pemprov? Justru itu jadi pertanyaan buat saya. Jadi mari kita hargai akal sehat, aturan dalam bertindak," kata Anies.
Dalam detail perkara di http://sipp.pn-jakartautara.go.id, enam konsumen yang menggugat Anies yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.
Mereka memasukkan gugatannya ke PN Jakarta Utara pada tanggal 22 Januari 2018.
Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan uang antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Baca: Pemprov Kaltim Sulit Cari Investor, Aset Senilai Rp 25,3 Triliun Belum Dikelola Maksimal!
Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.
Selain gugatan terkait Pulau D, Anies juga masih menghadapi masalah soal penerbitan sertifikat HGB untuk Pulau C, D, dan G oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Ia menyurati Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017 agar kementerian tersebut mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.