Kakak Beradik Kompak Jualan Sabu, Tujuh Poket dalam Kotak Rokok Dibuang ke Sungai
Dari SS, kepolisian mengembangkan kasus hingga akhirnya berhasil mengamankan DH yang tak lain adik tersangka SS.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Dua kakak beradik diamankan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur, Minggu (25/2/2018) lalu.
SS (38) dan DH (25), warga Kampung Kajang, Kecamatan Sangatta Selatan kepergok menyimpan sabu dalam kemasan siap edar di Jl Guru Besar Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
SS menyimpan satu poket sabu dan DH kepergok menyimpan tujuh poket sabu.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Abdul Rauf mengatakan pengungkapan keduanya dilakukan sejak awal 2018 lalu.
Ketika itu, warga setempat menginformasikan tentang adanya peredaran narkoba di sekitar kawasan Jl Guru Besar. Hingga akhirnya penyelidikan selama satu bulan lebih itu membuahkan hasil.
“Awalnya, kami mengamankan SS di sebuah pondok di Jalan Guru Besar. Saat itu, SS tengah duduk di dalam pondok, kemudian kami geledah dan akhirnya menemukan satu poket sabu yang didudukinya. Selain sabu, kami juga menyita satu unit ponsel yang dipakai untuk transaksi,” ungkap Rauf, Selasa (27/2/2018).
Baca juga:
Nusyirwan Ismail Meninggal, Jenjang Karirnya dari Pembantu Dekan Sampai Wawali Samarinda
Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Area Makam
Nusyirwan Ismail Meninggal, Begini Sikap KPU Terkait Kelanjutan Pencalonan Pasangan AnNur
Remaja Ini Pinjam Jaket Temannya Setiap Hari; Setahun Berlalu, Terjadi Hal yang Mengharukan
Dari SS, kepolisian mengembangkan kasus hingga akhirnya berhasil mengamankan DH yang tak lain adik tersangka SS. Dari tangannya petugas menyita tujuh poket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.
“DH sempat lari menggunakan motornya saat kami sergap. Ia juga membuang sebuah bungkus rokok ke arah sungai yang berada di belakang pondok tempat dilakukan penyergapan pada SS. Petugas yang menemukan kotak rokok tersebut mendapatkan tujuh poket sabu di dalamnya,” ujar Rauf.
Keduanya langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kami jerat pasal 112 jo pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan,” kata Rauf. (*)