Ajukan PK, MA Pastikan Ini Hal yang Pertama dan Terakhir untuk Ahok
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan upaya pengajukan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas dakwaan penodaan agama yang membuatnya harus dipenjara dua tahun.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan upaya pengajukan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.
"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (5/3/2018).
Padahal, pada 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali.
Baca: Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.
Mengapa Ahok tidak punya kesempatan yang sama?
"MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK," ujarnya.
Suhadi menjelaskan, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati lantaran putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan.
Baca: Penampilan Maria The Best, Jodie Tersingkir, Inilah Hasil Indonesian Idol di Top 7 Spektakuler!
PK juga menjadi cara mengulur-ulur hukuman.
"Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari," katanya.
Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali yakni jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain.
Misalnya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.
"Kalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat," katanya.