Ajukan PK, MA Pastikan Ini Hal yang Pertama dan Terakhir untuk Ahok

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan upaya pengajukan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. 

Baca: PSG Vs Real Madrid, Jangan Lewatkan Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018.

PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: Henry Cavill, Pemeran Superman Ditulis Meninggal Dunia, Ini Unggahan Terbarunya Soal Kabar Tersebut

Vonis terhadap Buni Yani dianggap sebagai bukti baru (novum). PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan lantaran saksi yang diajukan pihak Ahok ada yang tidak dipertimbangkan dan Ahok langsung ditahan. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Pastikan Ahok Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved