Pilkada Tarakan
Awal Kampanye, Banyak Anggota DPRD Tarakan yang Belum Ajukan Cuti
“Kayak saya ini kalau cuti kampanye tidak boleh pakai mobil dinas, karena mobil dinas fasilitas negara,” ujarnya.
Penulis: Junisah |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah menegaskan, bahwa anggota DPRD yang mengikuti kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib mengajukan surat cuti kampanye kepada Ketua DPRD.
Surat cuti kampanye ini wajib pula diserahkan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terkait dengan PKPU ini, Ketua DPRD Kota Tarakan Salman Aradeng mengatakan, bahwa saat ini ada beberapa anggota DPRD Kota Tarakan yang telah mengajukan surat cuti kampanye kepada dirinya untuk mengikuti Pilkada Tarakan mendukung pasangan calon yang didukung partainya.
“Sudah ada beberapa surat yang masuk ke ruang kerja saya untuk mendapatkan surat izin kampanye. Namun belum saya tandatangani, tapi ini akan segera saya tandatangani,” ujarnya, Jumat (9/3/2018) usai melakukan pertemuan dengan mahasiswa di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Tarakan.
Baca: Ekonomi Masih Belum Stabil, Harga Ruko di Kaltim Diskon Sampai 40 Persen!
Menurut Salman, dalam PKPU tersebut dicantumkan, selama melakukan cuti kampanye anggota DPRD Tarakan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk dirinya.
“Kayak saya ini kalau cuti kampanye tidak boleh pakai mobil dinas, karena mobil dinas fasilitas negara,” ujarnya.
Salman mengaku, pihaknya baru saja menerima surat PKPU dari Bawaslu Kota Tarakan yang menyatakan anggota DPRD Kota Tarakan yang melakukan kampanye di pilkada wajib cuti dan menyerahkan surat cuti tersebut kepada Bawaslu dan KPU Tarakan.
Baca: Wanderley Junior Masih Inginkan Pemain Tambahan untuk Persiba Balikpapan
“Terus terang saja awal-awal kampanye pilkada Tarakan banyak anggota DPRD Kota Tarakan yang tidak mengajukan cuti kampanye. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan anggota DPRD Kota Tarakan dengan adanya PKPU ini. Tapi karena sudah ada suratnya, akhirnya teman-teman mengetahui dan mengajukan surat cuti untuk kampanye mendukung paslon di Pilkada Tarakan,” ungkapnya.
Berdasarkan PKPU, anggota dewan yang melakukan kampanye di pilkada, wajib mengajukan surat cuti kepada pimpinan dewan.
Baca: DPRD Tarakan Berharap Presiden Buat Perpu Agar UU MD3 Batal
Surat cuti yang diajukan anggota dewan tersebut wajib disampaikan kepada Bawaslu dan KPU.
Apabila surat cuti tidak disampaikan kepada Bawaslu dan KPU, berarti paslon yang diusung anggota dewan tersebut akan masuk dalam daftar pelanggaran administrasi pemilu.
Baca: UMKM Kaltim Bangkit di Tengah Kelesuan Ekonomi, Ini Syaratnya
Nantinya sanksi anggota dewan tersebut akan diserahkan kepada pimpinan dewan. (*)