DPRD Tarakan Berharap Presiden Buat Perpu Agar UU MD3 Batal

Salman Aradeng menegaskan, bahwa lahirnya undang-undang (UU) bukan untuk kepentingan, tapi untuk kebutuhan.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gempar Tarakan melakukan pertemuan dengan DPRD dan Plt Walikota Tarakan, Jumat (9/3/2018) di Ruang Rapat Paripurna Kota Tarakan. Mereka duduk di kursi yang biasanya yang digunakan anggota DPRD Kota Tarakan. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN -  Terkait dengan dilakukannya penandatanganan petisi penolakan UU MD3, Ketua DPRD Tarakan Salman Aradeng menegaskan, bahwa lahirnya undang-undang (UU) bukan untuk kepentingan, tapi untuk kebutuhan.

“Sehingga UU MD3 lahir bukan karena kebutuhan melainkan kepentingan DPRD sendiri yang menginginkan tidak ada kritikan bagi DPR. Padahal saya lihat selama ini kritikan yang dilakukan masyarakat terhadap DPR mulus-mulus saja. Jadi tidak perlu dibuat aturan seperti sekarang ini,” ucapnya, usai menandatangani petisi, di Ruang Kerja Paripurna DPRD Tarakan, Jumat (9/3/2018).  

Menurut Salman, bagi dirinya dan DPRD Kota Tarakan kritikan dari masyarakat sangat penting dilakukan.

Pasalnya DPR dan DPRD tidak memiliki lembaga pegawasan dalam memantau dan menilai kinerja yang telah dilakukan wakil rakyat.  

Baca: AC Milan dan Lazio Naas, Inilah Hasil Lengkap Putaran Pertama Babak 16 Besar Liga Europa

“Karena bagaimanapun DPR itu wakil rakyat, karena rakyat yang memilih. Jadi siapapun rakyat itu yang mengkritik apakah mahasiswa dan masyarakat silahkan saja. Sebab siapa lagi yang mengkritik DPR, kalau bukan rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Salman mengatakan, UU MD3 ini ada, karena selama ini kadang kala ada saja kritikan masyarakat yang dianggap menghina DPR.

“Saya pikir kritikan dan hinaan yang dilakukan rakyat itu cuman beda-beda tipis saja. Tapi sejauh ini kritikan tersebut masih mulus-mulus saja,” katanya.

Baca: Besok, Warga Balikpapan Bisa Pegang Pesawat Tempur, Catat Waktu dan Lokasi Statik Show!

Salman berharap dengan adanya penandatanganan petisi penolakan UU MD3, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dapat membuat perpu.

Pasalnya pihaknya sangat yakni penolakan UU MD3 tidak hanya terjadi di Kota Tarakan, namun seluruh daerah yang ada di Indonesia. “Kami berharap presiden membuat Perpu dan UU MD3 ini batal,” katanya.

Baca: UMKM Kaltim Bangkit di Tengah Kelesuan Ekonomi, Ini Syaratnya

Hal sama juga diungkapkan Plt Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat. Pria yang akrab disapa Arief mengungkapkan, sebelum ia menjabat menjadi Wakil Walikota Tarakan, ia pernah menjadi anggota DPRD Kota Tarakan selama 10 tahun. Kritikan yang berasal dari masyarakat tidak perlu ditakuti, namun masukan bagi anggota DPRD untuk memperbaiki kinerjanya yang lebih baik.

 “Tentu tidak perlu ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan dan ditakutkan. Saya pernah 10 tahun menjadi anggota DPRD Kota Tarakan. Kritikan yang ada itu tidak pelru sesuatu yang dikhawatirkan. Kalau kita melakukan sesuatu sesuatu rel yang ada, yah tidak usah dikhawatirkan,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved