Pilgub Kaltim 2018
Isran Noor : Hari Ini Jadi Gubernur, Lusa RSI Dikembalikan ke Yayasan
Isran Noor sendiri dalam sambutannya menegaskan, bahwa dirinya akan mengembalikan kondisi RSI seperti dulu jika terpilih jadi Gubernur.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kunjungan langsung ke masyarakat kembali dilakukan Isran Noor dan Hadi Mulyadi, Cagub dan Cawagub Kaltim, Jumat (9/3).
Kali ini, kinjungan dilakukan untuk menampung aspirasi dan keluh kesah dari Yayasan Rumah Sakit Islam Yarsi.
Kegiatan ikut diinisiasi oleh Pimpinan Wilayah Pertahanan Ideologi Sarekat Islam PERISAI Kaltim, di Teras Klinik Yarsi Jl. Gurami Samarinda.
Baca: Kecanduan Rokok, Rohayani Tuntut Ganti Rugi Kepada Gudang Garam dan Djarum
Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh jajaran Petinggi Yarsi ini, para karyawan Yarsi yang hadir menyampaikan keluh kesahnya atas dampak perseteruan antara Yarsi dan Pemprov Kaltim.
"Bayangkan pak Isran, tidak kurang dari 350 mantan karyawan disini yang terkena dampak perseteruan tersebut, hitung saja berapa orang terkena imbas jika satu karyawan punya 3 anggota keluarga" ucap Ramli Yahya Ketua Pembina Yarsi kepada Isran dan Hadi.
Isran Noor sendiri dalam sambutannya menegaskan, bahwa dirinya akan mengembalikan kondisi RSI seperti dulu jika terpilih jadi Gubernur.
"Andaikan saya jadi Gubernur hari ini, lusa akan saya kembalikan RSI" ucap Isran Noor.
Baca: Kocak! Suami Bella Sangka Pria Ini Jokowi, Lalu Ajak Foto Bareng, Engku Emran: Ternyata Bukan
Dalam Kegiatan ini Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang turut didampingi oleh para petinggi dan tokoh partai seperti Darlis Pattalongi, Abah Nanang Sulaiman dan Helmi Abdullah menerima penyematan pin Save RSI yang diberikan oleh Ketua Perisai Anas Yusfiudin dan Ketua Yarsi Ramli Yahya.
"Ini sebagai bentuk komitmen dukungan terhadap nasib RSI," ucap Anas Yusfiudin.
Sebagai informasi, polemik RSI antara Yarsi dan Pemprov bermula dari dikeluarkannya SK Gubernur Perihal pencabutan Hak Pinjam Pakai Eks Gedung RSI. AKibat diterbitkannya SK tersebut, RSI gagal untuk dapatkan izin operasional perpanjangan, dimana salah satu syarat yang diperlukan adalah bukti kepemilikan gedung. Manajemen Yarsi kemudian ajukan hal tersebut ke pengadilan dan kemudian dimenangkan oleh PTUN Samarinda.
Namun, setelah dinyatakan menang atas Pemprov, banding kemudian diajukan Pemprov ke PT TUN Jakarta. Dalam hal ini, Pemprovlah yang kemudian menang, usai PT TUN Jakarta mengabulkan gugatan banding atas putusan PTUN Samarinda.