Penghitungan Gaji PNS akan Berubah, Begini Skemanya

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

INTERNET
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Untuk tunjangan kinerja, sebelumnya besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.

Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.

Baca: Resmi di Klub Papan Atas Polandia, Egy Maulana Berjanji Samai Messi

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.

Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

Baca: 10 Manfaat Ajaib bagi Tubuh Jika Kita Rutin Olahraga, Ayo Tunggu Apa Lagi?

PNS Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target.

Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.

PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.

Baca: Lucu Menggemaskan, Bayi Berblankon Ini Kini Jadi Presenter Acara dengan Rating Tinggi, Siapa Dia?

Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun.

Dengan begitu, maka belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3/2018) menjelaskan, perubahan skema tersebut sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved