Breaking News

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Pakai Buat Foya-foya, Begini Nasib Mustafa

Mustafa (28) terpaksa meringkuk di balik sel penjara lantaran melakukan pidana penggelapan di tempat ia bekerja.

KOMPAS.com
Ilustrasi - Uang rupiah 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhamamd Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mustafa (28) terpaksa meringkuk di balik sel penjara lantaran melakukan pidana penggelapan di tempat ia bekerja.

Tak tanggung-tanggung, ratusan juta rupiah uang yang ia gasak dari kantornya.

Warga Gunung Sari tersebut menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya.

Uang tiga outlet Balikpapan senilai Rp 150.900.000 berhasil ia gelapkan.

Baca: Duh, Entengnya Pria Ini Bawa Sabu, Bahkan Saat Sedang Ngumpul Bareng Warga Lain

Termasuk pada CV Bintang Borneo Cabang kota Bontang berupa Kartu perdana Pm 1 sebanyak 1.200 dengan harga satuan

Aksi penggelapan dilakukan tersangka sejak 8 Agustus hingga 14 Desember 2017.

Baca: 6 Bulan, Berat Badan Abdul Malik Hanya 4,2 Kg, Balerina Ungkap Balita Gizi Buruk

"Tersangka tidak menyetorkan dana tersebut ke kasir CV Bintang Borneo sehingga korban mengalami kerugian RP.169.500.000," kata Kapolres Balikpapan melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni, Selasa.

Korban yang keberatan melapor, lalu polisi tindaklanjuti.

Baca: Begini Kisah Cinta Stephen Hawking yang Diungkap dalam Film The Theory of Everything

Hasilnya mereka berhasil mengamankan pelaku. Tersangka dijerat pasal 374 dan 372 KUHP.

"Hasil BAP tersangka, ia mengatakan menggunakan dana tersebut untuk karaoke dan foya-foya (Dugem) di THM," tutur Ruslaeni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved