Modus Baru, Ekstasi 250 Butir Disimpan Dalam Kaleng Cat Kayu
Total sebanyak 250 butir ecstasy dimasukkan ke dalam kaleng cat yang terisi penuh. Tak lain hal itu dilakukan untuk mengelabui
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kembali terungkap modus baru para pengedar narkoba di Kalimantan Timur yang diamankan BNNK Balikpapan baru-baru ini.
Total sebanyak 250 butir ecstasy dimasukkan ke dalam kaleng cat yang terisi penuh. Tak lain hal itu dilakukan untuk mengelabui aparat berwajib.
Senin (12/3/2018) Bambang Witono (32) diringkus jajaran BNNK Balikpapan di Jalan MT Haryono, Batu Ampar Balikpapan Utara. Ya, warga Kampung Baru ini tak berkutik saat petugas mendapati 5 bungkus plastik masing-masing berisi 50 butir ekstasi di dalam kaleng cat.
Baca: Mahasiswa Minta Tandatangan Tolak UU MD3, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD PPU
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi masyarakat. D
ari sana petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap Bambang yang diduga salah satu pengedar narkoba di kota minyak.
Di TKP persisnya di sekitar rumah ibadah, tampak sebuah plastik berwana hitam di antara tumpukan sampah.
Bambang dengan gelagat mencurigakan kemudian mengambil barang tersebut. Kontan petugas BNNK dengan cepat menyergap Bambang dari belakang.
Baca: Lepas Sepatu Hak Tinggi, Waria Berhasil Kabur dari Kejaran Petugas
"Waktu kita mau tangkap. Dia spontan melempar tas plastik itu lagi ke tanah. Semakin curiga kita, makanya langsung kami periksa," kata Daud, Rabu (14/3/2018).
Saat dibuka petugas kresek tersebut berisi 5 buah kaleng cat kecil. Awalnya tak ada yang curiga lantaran saat dibuka, kaleng cat tersebut masih terisi penuh.
Namun setelah ditelisik lebih teliti, di dalam kaleng cat tersebut terdapat balon karet. Petugas pun langsung mengeluarkan dari dalam kaleng. Balon yang terikat itu tampak ada sesuatu di dalamnya.
Baca: Rahasia Besar di Balik Lubang Kecil di Atas Daun Telinga, Kebersihannya Harus Dijaga!
"Benar saja saat kami buka, di dalam balon itu ada 50 butir obat yang kami duga narkoba. Ia dibungkus plastik berlapis-lapis. Langsung kami gelandang tersangka dan BB ke kantor," ujarnya.
"Di kantor kita tes, benar bahwa obat pil tersebut narkoba jenis ekstasi," sambungnya.
Tersangka saat ini mendekam di sel BNNK Balikpapan. Ia dijerat pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan barang bukti berupa ecstasy lebih dari 5 gram, dan diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun.