Pilgub Kaltim 2018

Temuan Panwaslu, Paslon Ini yang Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Pemasangan Algaka

banyaknya pelanggaran pemasangan algaka karena disebabkan saling ingin memenangkan pilkada melalui cara sosialisasi

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis, mengungkapkan, pelanggaran pemasangan alat peraga pemilihan kepala daerah (Algaka) Kalimantan Timur telah terjadi dengan jumlah mencapai ratusan temuan. 

Lokasi yang banyak terjadi berada di pusat urban seperti di Kecamatan Balikpapan Kota yang dianggap sentral dan ramai penduduk. 

"Banyak yang kami temukan pelanggaran pemasangan algaka. Hampir semua paslon yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (15/3/2018). 

Baca: Beda Dibanding Jaman Ahok, Kepala BUMD Jakarta Pilih Berhenti

Menurut dia, banyaknya pelanggaran pemasangan algaka karena disebabkan saling ingin memenangkan pilkada melalui cara sosialisasi jagoannya melalui berbagai media seperti di antaranya menggunakan spanduk, baliho, dan banner. 

"Ya tapi ada yang salah tempatkan. Main pasang sesuka hatinya, menganggap tempat yang pas untuk dipasangan. Padahal tidak begitu, harus ikut aturan yang berlaku," ujarnya. 

Dia pun mengimbau, setiap tim sukses paslon pilkada wajib ikuti aturan. Keberadaan aturan ini supaya hidup bisa tertata rapi, indah dan tertib. 

Baca: Gelandang Klub Belanda Puji Ezra Walian Setinggi Langit Saat Kembali Dipanggil Timnas U-23 Indonesia

Dalam payung hukum Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada sudah diatur pemasangan alat peraga kampanye. 

"Masing-masing paslon berlomba-lomba pasang alat peraga, padahal salahi aturan. Ada sanksi administrasi. Sanksi sosial juga bisa, masyarakat akan menilai mana mereka yang patuh hukum atau tidak," katanya. 

Soal pemasangan algaka, ternyata juga diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Lainnya. 

Baca: Masih Merokok? Ini Kandungan Zat Berbahaya Tiap Jenis Rokok Termasuk Elektrik, Vape, dan Shisha

Mengacu pada Perwali tersebut, terdapat beberapa titik yang harus steril dari spanduk dan baliho, diantaranya radius 50 meter dari tepi jalan yang berada di sepanjang jalan protokol sepanjang koridor dan median jalan, Marsma Iswahyudi.

Termasuk sampai Bandara Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan sampai simpang tiga Jalan MT Haryono, selanjutnya jalan sepanjang Jendral Sudirman hingga mengarah ke Pelabuhan Semayang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved