Pilgub Kaltim 2018

Temuan Panwaslu, Paslon Ini yang Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Pemasangan Algaka

banyaknya pelanggaran pemasangan algaka karena disebabkan saling ingin memenangkan pilkada melalui cara sosialisasi

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis. 

Kedua, jalan protokol dan sepanjang median jalan Jendral Ahmad Yani sampai bundaran Muara Rapak.

Selanjutnya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-temoat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Baca: Miris, Babak Kedua All England 2018 Telan Banyak Korban Perang Saudara, Indonesia Paling Mengejutkan

Juga ada larangan pemasangan algaka di kendaraan umum seperti bus,taksi, angkot, dan terakhir, memanfaatkan media reklame termasuk pada saat media reklame dalam keadaan kosong atau tidak dalam izin penyelenggaraan reklame.

Menurut Ahmadi, penentuan tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye, menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah daerah dengan KPU Kota Balikpapan. Pemasangan alat peraga juga harus memperhatikan ketertiban dan keindahan di lokasi.

Sementara secara resmi, pemasangan algaka yang sudah ditentukan berada di Asrama Haji Batakan, Pintu Gerbang Arah masuk Pantai Manggar, di persimpangan Prapatan.

Tak ketinggalan juga di persimpangan lampu merah gedung Sport Center Dome, pinggiran lapangan Merdeka, lapangan Sumber Rejo Balikpapan Tengah. 

Kemudiaan di simpang tiga Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, pertigaan Kariangau kilometer lima, pertigaan Perumnas kilometer tiga, simpang tiga Pasar Butun kilometer 4,5 dan depan pusat perbelanjaan Mall Ramayana. 

Sebelumnya, Kasie Operasional Satpol Pamong Praja Kota Balikpapan, Siswanto, ungkapkan, panwaslu bersama Satpol PP telah menginventarisir algaka yang tidak sesuai penempatannya. 

Dia mengklaim, sebanyak 243 algaka berupa baliho seluruh paslon yang berlaga di Pilgub Kaltim diturunkan paksa karena tak sesuai aturan dan ketentuan peraturan KPU. 

Ahmadi mengimbau, kepada semua rekan-rekan paslon cagub dan cawagub Kaltim harus ikuti aturan, pasang algaka sesuai lokasi yang berlaku. 

Ironi saat ditindak oleh Satpol Pamong Praja, algaka dicabut paksa, kadang masih ada yang nakal. Mendirikannya lagi ditempat yang dianggap ilegal. 

"Pemaparan data bukti pelanggaran kami peroleh dari Panitia Pengawas Lapangan dan Panwascam. Statistik data, ada bukti foto di lokasi kami punya bukti lengkap kami. Kami tidak mengeluarkan informasi tanpa sesuai data,” kata pria berkacamata ini. ( )

PENERTIBAN PELANGGARAN ALGAKA SEBELUM KAMPANYE PILGUB DI BALIKPAPAN

Paslon Sofyan-Rizal: 
- Banner tidak ada
- Spanduk 2 buah 
- Baliho 5 buah
Total 7 buah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved