Majikan Suyanti TKW yang Disiksa Lolos dari Jeratan Hukum, Fahri Hamzah Kirim Pesan ke Najib Razak

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengirimkan pesan kepada Perdana Menteri (PM) Malaysia Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak.

Kolase Tribunwow
Fahri Hamzah, Najib Razak, Suyanti, dan sang majikan (Rozita) 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengirimkan pesan kepada Perdana Menteri (PM) Malaysia Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak, atau yang kerap disapa Najib Razak.

Pantauan TribunWow.com, pesan yang ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Minggu (18/3/2018) itu berkaitan dengan persoalan tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumatera Utara, Suyanti.

Diketahui, Suyanti merupakan TKW yang hampir meninggal lantaran disiksa oleh majikannya sendiri, Datin Rozita Mohamad Ali.

Baca: Temukan Rumus Luar Biasa, Stephen Hawking Pernah Minta Rumus Itu Ditulis pada Nissannya

@Fahrihamzah: Gambar ini beredar dan menunjukkan kepedihan seorang pekerja migran Indonesia di negeri Tuan, bantulah agar kita tetap bersaudara.

Bantulah Semoga luka kami Segera sembuh. #KitaSerantau #KitaSaudara #Justice4Suyanti.

Dilansir Berita Harian, majikan Suyanti tersebut sebelumnya didakwa dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun penjara dan denda.

Akan tetapi, pada sidang putusan, Rozita justru lolos dari hukuman penjara.

Wanita 44 tahun itu hanya dikenai hukuman berkelakuan baik selama lima tahun oleh Pengadilan.

Hakim memutuskan hukuman tersebut usai sang pengacara mengajukan permohonan karena kliennya diduga menderita stress tingkat tinggi setelah didakwa oleh pengadilan.

Tak hanya itu, sang pengacara juga beralasan jika Rozita selalu berkelakuan baik dan kooperatif dengan pihak berwenang.

"Tertuduh benar-benar insaf dengan perbuatannya dan sentiasa memberi kerjasama baik kepada pihak polis," katanya.

Baca: Ingat Suyanti TKW yang Babak Belur Disiksa Majikan? Kabar Terbaru dari Pengadilan Bikin Kecewa!

Selain berbuat baik selama lima tahun, Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar mewajibkan Rozita untuk membayar denda 20.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 70,3 juta sebagai uang jaminan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved