Ingat Suyanti TKW yang Babak Belur Disiksa Majikan? Kabar Terbaru dari Pengadilan Bikin Kecewa!

Sebelum proses persidangan dimulai, Rozita mencoba menutupi wajahnya dari rekaman kamera.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
Siakapkeli.my
Suyanti (19), tenaga kerja wanita asal Indonesia yang babak belur, hampir mati disiksa majikannya di Malaysia 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat kasus Suyanti (19), tenaga kerja wanita asal Indonesia yang babak belur, hampir mati disiksa majikannya di Malaysia?

Kabar terbaru kini datang dari pelaku penganiayaan.

Mantan majikan Suyanti bernama Datin Rozita Mohamad Ali, kini malah lolos dari hukuman penjara.

Wanita berusia 44 tahun itu hanya dikenakan hukuman berkelakuan baik selama lima tahun oleh pengadilan, demikian laporan media MalaysiaBerita Harian.

Baca: 5 Deretan Artis Indonesia yang Merayakan Hari Raya Nyepi 2018, Lihat Foto-fotonya

Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan bahwa hukuman berkelakuan baik dijatuhkan kepada Rozita Mohamad Ali setelah pengacaranya mengajukan permohonan lantaran kliennya menderita stres tingkat tinggi setelah didakwa di pengadilan.

Pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang jaminan sebesar RM20.000 atau kurang lebih Rp 70,3 juta dengan satu jaminan.

Baca: Terungkap, Ini Bayaran Termahal Hotman Paris Selama Jadi Pengacara

Sebelum proses persidangan dimulai, Rozita mencoba menutupi wajahnya dari rekaman kamera.

Ia bahkan sempat marah dan menginstruksikan asisten untuk menghubungi pengacaranya, segera setelah dia menyadari kehadiran media massa.

Dalam penilaiannya, Hakim Mohammed Mokhzani mengatakan bahwa meski dikenakan hukuman berperilaku baik, namun tidak berarti terdakwa dibebaskan begitu saja.

Ia masih terikat ke pengadilan untuk jangka waktu yang ditentukan.

"Jika terdakwa terlibat dalam kegiatan kriminal, dia mungkin akan dikenai biaya lagi dalam kasus yang sama dan akan dijatuhi hukuman penjara," kata Mokhzani.

Baca: Stadion Batakan Didaftarkan PSM Makassar Sebagai Stadion Alternatif

Rozita diduga telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka parah pada Suyanti Sutrinso, 19, menggunakan pisau, alat pel, payung, tongkat besi, mainan kucing dan gantungan baju.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved