Ketua DPR RI Jamin DPR Tidak Antikritik
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku senang. Bamsoet merasa bisa mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan lembaga yang sekarang dipimpinnya akan patuh terhadap apapun keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3).
Saat ini sejumlah pihak telah mengajukan gugatan ke MK terkait undang-undang yang isinya kontroversial itu. Pasal-pasal kontroversial itu misalnya pasal 245 yang menyebut perlu izin Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota DPR pelanggar hukum pidana.
Selain itu pasal 122 yang menyatakan kewenangan MKD mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan parlemen.
Selanjutnya, pasal 73 yang mengatur kewenangan DPR memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara paksa melalui kepolisian.
"Kami sebagai pelayan rakyat, pastinya akan manut (taat) kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Bamsoet, di Kedai Kopi Johny, kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (18/3).
Bamsoet hadir di Kedia Kopi Johny atas undangan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Di lokasi tersebut Bamsoet menerima sejumlah aspirasi dari warga yang hadir. Setiap Minggu Hotman menerima konsultasi gratis di lokasi tersebut.
Menurut mantan Ketua Komisi III tersebut UU tentang MD3 diberlakukan bukan untuk memberikan imunita (kekebalan hukum) bagi DPR. Bamsoet kembali menegaskan parlemen tidak akan berubah menjadi lembaga antikritik.
"Kami tidak membentengi diri dengan kekebalan. DPR tidak antikritik, tidak antidemokrasi, atau mau menang sendiri," tegas Bamsoet.
Presiden Joko Widodo menolak menandatangani udang-undang yang telah disahkan DPR tersebut. Namun menurut ketentuan, sebuah undang-udang tetap berlaku terhitung sejak 30 hari setelah lolos di parlemen meski presiden menolak menandatangani.
DPR tidak akan mengubah substansi UU tentang MD3 sebelum ada putusan MK. "Kalau kami ubah lagi, nanti dibilang kita berubah lagi. DPR akan menerima apapun keputusan MK," tegas Bamsoet.
Dalam kesempatan itu Bamsoet mengaku senang bisa menghadiri bincang santai bersama Hotman Paris Hutapea, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku senang. Bamsoet merasa bisa mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung.
"Saya senang diundang Bang Hotman, karena bisa bertemu langsung dengan masyarakat dan mendengar berbagai macam keluhan," ujar Bamsoet. Kehadiran dirinya di tempat itu merupakan bukti DPR terbuka untuk semua saran dan kritik. "Saya menerima semua pertanyaan, termasuk UU tentang MD3," katanya. (*)