Ribut Pergantian Wakil Ketua MPR, Politisi Asal Kaltim ini Menolak Mengundurkan Diri
Muncul ribut-ribut lagi di Partai Golkar. Kali ini terkait rencana pergantian Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar, Mahyudin
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Muncul ribut-ribut lagi di Partai Golkar. Kali ini terkait rencana pergantian Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar, Mahyudin, dengan Titiek Soeharto, putri mendiang mantan Presiden Soeharto.
Mahyudin menolak pergantian dirinya. Alasannya, posisi dirinya sebagai Wakil Ketua MPR baru bisa diganti asal memenuhi tiga syarat. Ia kemudian mengutip tiga syarat sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Politisi asak Kaltim ini mengatakan dirinya tidak akan mundur dari kursi Wakil Ketua MPR. "Saya tidak ada agenda mengundurkan diri. Kita tunggu saja. Kalau surat dari DPP Partai Golkar masuk ke MPR, kami akan bahas di tingkat pimpinan. Saya sangat percaya MPR tidak melanggar undang-undang," ujar Mahyudin di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/3).
Baca: Menpan Bakal Menolak Usulan CASN Daerah dengan Belanja Pegawai di Atas 50 Persen
Selain itu, menurut Mahyudin, dirinya bisa dilengserkan sebagai pimpinan MPR bila diberhentikan sebagai anggota DPR/MPR atau anggota Partai Golkar.
"Saya kira DPP (Partai Golkar) tidak semudah itu memecat anggotanya di DPR manakala tidak ada hal krusial, semisal terkena kasus korupsi, dan sebagainya," ujar Mahyudin.
Menurut Mahyudin bila partai melakukan pemberhentian atau pergantian antarwaktu (PAW) tanpa alasan jelas, sama artinya melanggar hak asasi manusia. "Harus ada alasan, tak mungkin tak ada alasan. Kalau orang diberhentikan tanpa alasan itu pelanggaran HAM namanya," katanya.
Ditambahkan, seseorang dapat dipecat dari Partai Golkar manakala melanggar AD/ART, melakukan tindak pidana, atau kalau di DPR dia dihukum oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Selain itu nggak bisa. Kalau tetap dilaksanakan tentu berimplikasi pada persoalan hukum," katanya.
Ia menyebut contoh kasus pencopotan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang berbuntut pada persoalan hukum hingga saat ini. Gugatan Fahri terhadap DPP PKS dikabulkan pengadilan sehingga dirinya hingga saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPR.
"Saya ini pejuang di Golkar, mulai dari Ketua Golkar di tingkat kecamatan, kabupaten, DPP, dan sekarang saya Wakil Ketua Dewan Pakar," katanya.
Baca: Golkar Kaltim Tunjuk Hatta Zainal dan Syahril Pimpin Musdalub
DPP Parti Golkar telah menyetujui Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin. Persetujuan itu merupakan hasil rapat pleno Golkar yang digelar pada Minggu (18/3) malam.
Menurut Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily rotasi tersebut merupakan hal biasa di Partai Golkar. "Ini hanya pergantian biasa saja di dalam Partai Golkar, selain memang ada aspirasi pimpinan MPR mesti ada unsur perempuan," katanya.
Mahyudin menyebut Titiek Soeharto diajukan sebagai Wakil Ketua MPR sebagai kompensasi ia batal maju dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum Golar dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2017 lalu.
"Memang ada kesepakatan, Mbak Titiek nggak maju jadi calon Ketua Umum Partai Golkar, namun dipromosikan jadi Wakil Ketua MPR. Dalam politik itu sebenarnya biasa saja," ujar Mahyudin.