Sidang Pertama KI di Kaltara, Apa Saja yang Diminta Pemohon?

Untuk pertama kalinya sidang penyelesaian sengketa informasi publik akan digelar di Kalimantan Utara.

HO/ PLH Kaltara
INFOGRAFIS - Perjalanan permohonan informasi yang dilakukan Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara dari sejumlah badan publik. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Untuk pertama kalinya sidang penyelesaian sengketa informasi publik akan digelar di Kalimantan Utara.

Sidang di Gedung Perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Jalan Amal Lama Nomor 1 Tarakan, Kalimantan Utara pada 20-23 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan awal akan digelar Komisi Informasi Pusat karena hingga kini Komisi Informasi Daerah Kalimantan Utara belum juga terbentuk.

“KIP akan menggelar sidang pemeriksaan awal atas permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara dan perorangan Darwis serta Theodorus Gunantar Emmanoel Bartho,” ujar Roy Milian, Ketua Divisi Kampanye Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara, Senin (19/3/2018).

Baca: Seru! Santri Pesantren Deklarasi Antihoax, Simak Pernyataannya. . .

Roy menjelaskan, Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara selaku Pemohon pada sidang itu akan berhadapan dengan Termohon masing-masing Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara (register nomor 036/V/KIP-PS/2017), Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan (register nomor 037/V/KIP-PS/2017), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan (register nomor 038/V/KIP-PS/2017), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (register nomor 039/V/KIP-PS/2017) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan (register nomor 092a/VII/KIP-PS/2017).

Baca: Murah dan Bisa Bayar Harian, Keberadaan Guest House Ancam Bisnis Perhotelan?

Lebih lanjut dijelaskannya, Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara karena tidak dipenuhinya permohonan informasi berupa wilayah izin usaha pertambangan, SK kuasa pertambangan izin produksi, laporan akhir eksplorasi, dokumen RKAB, dokumen RKTTL, dokumen laporan reklamasi, dokumen studi kelayakan, dokumen rencana reklamasi,

Baca: Inilah 5 Rute Lion Air Paling Digemari Penumpang, Balikpapan Masuk Daftar Loh!

laporan eksplorasi, rencana kerja anggaran biaya, berita acara serah terima dokumen pertambangan dari Pemkab Nunukan kepada Pemprov Kalimantan Utara dan rencana reklamasi dan pasca tambang sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Nunukan.

Penyelesaian sengketa informasi juga diajukan terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan karena tidak memberikan informasi mengenai hak guna usaha sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nunukan.

“Kalau untuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, pada pokoknya kami tidak mendapatkan informasi Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi Perkebunan sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Nunukan,” ujarnya.

Baca: Jenazah Istri Kedua Opick Dibawa ke Kediamannya di Cakung

Sementara dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara karena tidak dipenuhinya permohonan informasi berupa praktek kesediaan lahan di dalam kawasan hutan, izin pelepasan kawasan hutan atau izin tukar menukar kawasan, izin pemanfaatan kayu dan rencana kerja tahunan sejumlah perusahaan perkebunan dan tambang di Kabupaten Nunukan.

“Kami juga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan atas permintaan dokumen AMDAL, UKL/UPL dan izin lingkungan perusahaan perkebunan dan tambang. Hanya saja dalam perjalanannya dokumen itu sudah diberikan kepada kami, sehingga akan dilakukan pencabutan permohonan,” ujarnya.

Permohonan informasi ini, kata dia, dilakukan untuk review izin guna mengetahui ketaatan perusahaan terhadap aturan terutama yang terkait dengan tata kelola hutan dan lahan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved