Sengketa Informasi Berakhir, Dinas Pertanian Nunukan Bersedia Serahkan Informasi Ini
Mediasi sudah dilakukan hari ini, sudah ada kesepakatan mediasi. Rencananya besok putusan dibacakan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Sidang sengketa informasi publik dengan Pemohon Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara terhadap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan sebagai Termohon, Rabu (21/3/2018) berakhir di meja mediasi.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang diketuai Arif Adi Kuswardono pada sidang pemeriksaan awal kedua memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menempuh mediasi dengan mediator Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi.
Baca: SBY Minta Luhut Kurangi Pernyataan Bernada Ancaman, Amien Rais Dimintanya Begini
Pada mediasi sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 038/V/KIP-PS/2017 yang digelar di Gedung Perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Jalan Amal Lama Nomor 1 Tarakan, Kalimantan Utara ini, kuasa Termohon, Eko Budi Santoso bersedia menyerahkan sejumlah informasi yang diminta dan sedang dikuasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan.
"Mediasi sudah dilakukan hari ini, sudah ada kesepakatan mediasi. Rencananya besok putusan dibacakan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat," ujar Roy Milian, Ketua Divisi Kampanye Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara.
Baca: 5 PNS yang Mutasi ke Pemprov Kaltara Mau Balik Lagi Jadi PNS Pemkot Tarakan
Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara meminta izin lokasi dan izin usaha perkebunan 22 perusahaan perkebunan di Kabupaten Nunukan kepada Termohon.
Namun pada sidang sengketa informasi publik ini, terungkap jika Termohon hanya memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan 18 perusahaan perkebunan.
"Termohon tidak memiliki informasi yang kami minta terhadap Koperasi Mukti Utama, PT Nur Adilah, PT Fayoum dan PT Ronoru," ujarnya.
Baca: Tersebar Foto Zaman Old Lucinta Luna, Netizen Bilang Bagian Ini Masih Sama Dengan yang Sekarang
Pihak termohon bersedia menyerahkan informasi PT Nunukan Jaya Lestari, PT Karang Joang Hijau Lestari, PT Tirta Madu Sawit Jaya, PT Bumi Siemanggaris Indah, PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Nunukan Sawit Mas, PT Pohon Emas Lestari, PT Sebakis Inti Lestari, PT Sebuku Inti Plantation, PT Nunukan Bara Sukses, PT Tunas Mandiri Lumbis, PT Sebaung Sawit Plantation, PT Palem Segar Lestari, PT Cipta Karya Sesayap Lestari, PT Prima Bahagia Permai Sejati, PT Laura Segar Jaya, PT Manunggal Eka Prima dan PT Kartika Nugraha Sakti.
Pada mediasi itu disepakati pula jika pihak Termohon akan memberikan informasi dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak ditandatanganinya kesepakatan tersebut.
"Dengan kesepakatan ini Pemohon dan Termohon bersedia mengakhiri sengketa informasi," ujarnya.
Sehari sebelumnya Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara telah mencabut permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap Termohon Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Baca: Alfamidi Undang Anak TK Samarinda untuk Ikut Kegiatan Dongeng
“Kemarin sudah dicabut oleh Kuasa Khusus Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara. Karena dalam perjalanannya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan telah menyerahkan informasi yang kami minta,” ujarnya.
Dengan pencabutan dimaksud, panitera akan menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi terhadap permohonan dengan registerasi Nomor 092a/VII/KIP-PS/2017.