Bawaslu Stop Dugaan Pelanggaran Awang Faroek Ishak di PPU

Bawaslu Kaltim akhirnya memutuskan menyetop dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Kaltim, Awang Faroek.

Tribun Kaltim/Anjas Pratama
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Usai masuk dalam proses Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), serta memanggil saksi-saksi meliputi KPU Kaltim serta pihak perwakilan di Penajam Paser Utara (PPU), Bawaslu Kaltim akhirnya memutuskan menyetop dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Penyetopan ini, berarti menghentikan segala pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Awang saat dirinya berada di PPU.

Baca: Eks Pemain PSIS Merapat ke Persiba, Ini Alasannya Gabung ke Tim Beruang Madu

Diketahui, pertengahan Maret lalu, laporan masuk ke Bawaslu dari Panwaslu PPU menyatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Awang Faroek.

Detailnya, Awang diduga melanggar terkait pelaksanaan cuti kampanye yang ia dapatkan dari Kemendagri, Pada 13 Maret, cuti kampanye yang diberikan Mendagri tercantum hanya dilakukan di Balikpapan.

Namun, Awang di tanggal tersebut, melanjutkan perjalananya hingga ke PPU.

Di PPU inilah, ia bertemu dengan Ikatakan Keluarga Jawa (IKJ), dan menonton wayang hingga subuh hari.

Saat menonton itulah, Awang diduga melakukan dugaan kampanye kepada masyarakat yang hadir.

“Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan. Mulai penyelenggaran, yakni KPU Kaltim, hingga panwaslu kami di PPU. Memang berdasarkan pemeriksaan, jadwal kampanye di PPU pada 13 Maret adalah untuk paslon nomor 3,” ucap Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, Selasa (27/3/2018).

Baca: Minta Izin, Muslimin Segera Temui Syaharie Jaang

Namun, meskipun demikian, disebut Hari Darmanto, belum ada dasar kuat bagi Panwaslu untuk meneruskan dugaan pelanggaran tersebut.

Pasalnya, meski Kabupaten/ Kota telah menetapkan jadwal kampanye masing-masing paslon, jadwal tersebut belumlah ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Ini membuat dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Awang, tak memiliki dasar kuat.

“Dari KPU Provinsi, dan ternyata belum ada jadwal kampanye masing-masing calon yang ditetapkan oleh Provinsi. Meskipun penetapan sudah dilakukan di Kabupaten/ Kota. Ini karena regulasinya, penetapan itu harus dilakukan oleh KPU Provinsi. Jadi, dugaan melanggar, tidak sempurna. Sehingga di Gakumdu menyimpulkan unsur pelanggaran belum terpenuhi,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved