Bawaslu Stop Dugaan Pelanggaran Awang Faroek Ishak di PPU

Bawaslu Kaltim akhirnya memutuskan menyetop dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Kaltim, Awang Faroek.

Tribun Kaltim/Anjas Pratama
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak 

Baca: Borneo FC Pecat Iwan Setiawan, Ini Harapan Pusamanita

Belum terpenuhinya, unsure pelanggara ini, membuat Bawaslu akhirnya menghentikan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

“Karena belum terpenuhi semua, termasuk belum adanya penetapan jadwal kampanye dari Provinsi, maka Bawaslu menghentikan,” ucapnya.

Ke depan, untuk mawas diri akan hal tersebut, kedua belah pihak, baik KPU hingga Gubernur sudah diminta Bawaslu untuk melakukan hal-hal terkait.

“Kepada KPU, kami sudah minta untuk menetapkan jadwal kampanye masing-masing paslon, karena Kabupaten/ Kota sudah menetapkan. Itu rekomendasi kami ke KPU Provinsi. Sehingga jika peristiwa serupa terjadi, bisa ditindaklanjuti sempurna oleh Bawaslu Kaltim,” ucapnya.

Sementara, untuk Gubernur Kaltim, Bawaslu juga sudah menyampaikan secara lisan perihal menahan diri sebagai kapasitas Gubernur dalam hal-hal yang nantinya bisa berimplikasi pada pelanggaran kampanye.

“Kami sudah sampaikan lisan, saat pertemuan dengan Gubernur. Yang bersangkutan juga sudah dikenakan peringatan 1 oleh Mendagri. Kami harap, yang bersangkutan untuk menjaga diri, dalam lakukan kegiatan pemerintah atau kegiatan yang berhubungan dengan agenda tim pemenangan paslon,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved