Sidang Lanjutan Kasus Rita, Saksi Ungkap Ada Aliran Rp 5 M untuk Pembebasan Syaukani
General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto mengungkap aliran dana diduga suap dari Dirut PT SGP Hery Susanto
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA- General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto mengungkap aliran dana diduga suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non aktif Rita Widyasari Rp 17 miliar.
Selain setor dana Rp 6 miliar untuk mendapatkan tanda tangan perizinan 16 hektare kebun sawit, ada dana Rp 5 miliar dari perusahaan Abun yang ditransfer ke Rita untuk membantu pengurusan pembebasan ayahanda Rita, Syaukani Hasan Rais dari dalam penjara di Jakarta.
Catatan aliran dana itu diungkap dan diperlihatkan Hanny Kristianto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama ketua tim sukses Rita, Khairudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3).
Baca: Mirip Ibu dan Kakaknya, Anak Kedua Sophia Latjuba Bakal Terjun ke Dunia Akting
Ia menceritakan, awalnya bosnya, Abun, marah kepadanya karena dianggap tidak becus menyelesaikan urusan izin lokasi tambang dan kebun sawit lewat jalur Rita. Padahal, Abun merasa telah banyak menyetorkan dana untuk Rita.
Saat itu, Abun juga mengancam bahwa dirinya dan Rita bisa sama-sama masuk penjara jika urusan pengajuan izin perusahaannya tidak kunjung selesai.
"Jadi ini bukan keterangan saya, tapi ini keterangan Pak Abun, 'Kamu bilang ke Rita, sama saya sama-sama masuk,'" kata Hanny.
Hanny mengungkapkan, dalam catatan di ponselnya, pertama Abun mentransfer uang Rp 6 miliar untuk perizinan lokasi kebun sawit PT Sawit Golden Prima pada 21 Juli 2010. Uang berjumlah Rp 1 miliar diberikan melalui transfer dan uang Rp 5 miliar melalui penyerahan secara langsung memakai koper berwarna merah.
Baca: Bawaslu Stop Dugaan Pelanggaran Awang Faroek Ishak di PPU
Kedua, Abun mentransfer uang Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010 kepada Rita untuk bantuan pengurusan pembebasan ayahanda Rita, Syaukani Hasan Rais, yang menjalani hukuman di Lapas Cipinang Jakarta karena kasus korupsi dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.
Selain ditujukan untuk KPK, sebagian uang itu untuk mantan Menteri Hukum dan HAM pada saat itu, Patrialis Akbar, dan pegawai KPK.
Dalam catatan yang dibuat dengan menggunakan ketikan komputer itu dan sebagian tulisan tangan itu terdapat juga catatan aliran uang dengan tanda panah dari Patrialis untuk Khairudin terkait kasus Bansos. "Ini uang untuk bayar KPK untuk membebaskan Syaukani?" tanya jaksa.
Baca: Perwali Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini Tanggapan Pengelola Supermarket
"Jadi saya ini bukan keterangan saya. Tapi ini keterangan Pak Abun (Herry) yang saya tulis?. Siapa pegawai KPK-nya, saya tidak tahu," jawab Hani.
Hanny pun mengaku tidak realisasi atau fakta atas aliran dana yang diberikan melalui Patrialis. Menurutnya, bukan tidak mungkin bosnya saat itu, Abun, hanya mencatut nama Patrialis. Terlebih saat itu, Patrialis menjabat sebagai Kemenkumham. "Pak Patrialis itu saya kenal. Namanya hanya disebut saja. Dia kan sekarang sudah masuk penjara," imbuhnya.